Contoh Surat Hibah Tanah – Hibah menurut Undang – undang hukum perdata di pasal 1666 di sebutkan bahwa hibah merupakan “Sesuatu persetujuan dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.”
Maka artinya hibah adalah sesuatu yang memiliki kandungan hukum.
Daftar Menu Artikel
Dasar Hukum Hibah
Beberapa dasar hukum hibah adalah sebagai berikut :
Pasal 1667 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal tersebut menyatakan bahwa “Hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada, jika ada itu meliputi benda-benda yang baru akan di kemudian hari, maka sekedar mengenai itu hibahnya adalah batal.”
Pasal 1668 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pada pasal di perundang – undangan hukum perdata menyatakan “Si penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda termasuk dalam penghibahan semacam ini sekedar mengenai benda tersebut dianggap sebagai batal”.
Pasal 1669 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal tersebut menyatakan bahwa “Adalah diperbolehkan kepada si penghibah untuk memperjanjikan bahwa ia tetap memiliki kenikmatan atau nikmat hasil benda-benda yang dihibahkan, baik benda-benda bergerak maupun benda-benda tidak bergerak, atau bahwa ia dapat memberikan nikmat hasil atau kenikmatan tersebut kepada orang lain, dalam hal mana harus diperhatikan ketentuan-ketentuan dari bab kesepuluh buku kedua kitab undang-undang ini.”
Pasal 1682 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Selanjutnya hukum perdata ini menyatakan “Tiada suatu hibah kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1687, dapat atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu.”
Pasal 1683 Kitab Undang-undang Hukum Perdata:
Pasal ini menyatakan bahwa “Tiada suatu hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan sesuatu akibat yang bagaimanapun, selainnya mulai saat penghibahan itu dengan kata-kata yang tegas diterima oleh si penerima hibah sendiri atau oleh seorang yang dengan suatu akta otentik oleh si penerima hibah itu telah dikuasakan untuk menerima penghibahan-penghibahan yang telah diberikan oleh si penerima hibah atau akan diberikan kepadanya di kemudian hari.
Jenis Hibah
Di dalam hukum islam hibah memiliki 2 jenis yakni lisan dan tulisan. Jika lisan mampu mengadilkan kedua belah pihak maka tidak perlu atau perlu untuk di lakukan dengan tulisan.
Namun, adanya peralihan hak maka akan di berikan pernyataan secara tertulis. Adapun bentuk hibah tertulis terbagi menjadi 2 macam yakni :
- Bentuk tertulis tak perlu di daftarkan karena isinya hanya memberitahukan pemberian telah terjadi
- Bentuk tertulis yang harus di daftarkan yakni jika surat tersebut menjadi alat sebagai penyerahan dari pemberian tersebut. Jika terdapat penyerahan dan pernyatana mengenai benda maka pihak yang bersangkutan yang memiliki dokumen resmi maka harus di daftarkan.
Contoh I
SURAT KETERANGAN HIBAH
Dengan ini menyatakan bahwa pihak yang bertanda tangan :
Nama : Yuliani Musfikoh
NIK : 01102973737388I
Pekerjaan : Pengajar
Alamat : Jln. Pandawa No 62 Randudongkal, Kab. Pemalang, Jawa Tengah
Disebut pihak pertama yang menghibahkan.
Nama : Yuliana
NIK : 011029737373883
Pekerjaan : Pengajar
Alamat : Jln. Pandawa No 67 Randudongkal, Kab. Pemalang, Jawa Tengah
Disebut pihak kedua yang menerima hibah.
Pihak Pertama telah menghibahkan tanah kepada Pihak Kedua yang memiliki luas tanah 100 m2 yang berlokasikan di Jln. Pandawa No 100, RT. 02 RW 02 Randundongkal, Kecamatan Randudongkal , Kabupaten Pemalang.
Dengan demikian Surat Hibah ini dibuat dengan sebenar – benarnya tanpa adany apaksaan dari pihak manapun dengan keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat di gunakan dengan sebaik – baiknya.
Randudongkal, 20 Mei 2018
Penerima Hibah Pemberi Hibah
Yuliani Musfikoh Yuliana
FAQ
1. Pasal 1668 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pada pasal di perundang – undangan hukum perdata menyatakan “Si penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda termasuk dalam penghibahan semacam ini sekedar mengenai benda tersebut dianggap sebagai batal”.
2. Pasal 1667 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal tersebut menyatakan bahwa “Hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada, jika ada itu meliputi benda-benda yang baru akan di kemudian hari, maka sekedar mengenai itu hibahnya adalah batal.”
1. Bentuk tertulis tak perlu di daftarkan karena isinya hanya memberitahukan pemberian telah terjadi
2. Bentuk tertulis yang harus di daftarkan yakni jika surat tersebut menjadi alat sebagai penyerahan dari pemberian tersebut. Jika terdapat penyerahan dan pernyatana mengenai benda maka pihak yang bersangkutan yang memiliki dokumen resmi maka harus di daftarkan.
BACA JUGA