Contoh Surat Peringatan dan Ketentuan Menurut Undang-Undang

Posted on

MateriBelajar.Co.id Pada kali ini akan membahas tentang surat peringatan beserta contoh surat peringatan karyawan, organisasi dan tagihan tunggakan dan ketentuan surat peringatan menurut undang-undang. untuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut ini

surat peringatan
surat peringatan

Pengertian Surat Peringatan

Surat peringatan yaitu surat untuk karyawan yang sudah melakukan kesalahan ataupun pelanggaran kepada aturan perusahaan”

Walaupun sudah melakukan pelanggaran, perusahaan tak bisa secara langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan yang bersangkutan. Atas dasar itulah surat peringatan dibuat, sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 151 Ayat 1:

Pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)

Selain menghindari PHK langsung, Surat peringatan dibuat dengan tujuan memberi efek jera karyawan yang melakukan pelanggaran, serta sebagai contoh bagi karyawan lain agar tak melakukan pelanggaran yang sama

Contoh Surat Peringatan

Surat Peringatan Karyawan

Berikut adalah contoh surat Peringatan karyawan

Besar Tanpa Batas
Jl. Kelapa Warna No 105 Bandar Lampung
Telp: 081122334455
email: Kegedean@gmail.com

SURAT PERINGATAN PERTAMA (SP-1)
Nomor : 130/HRD-RM/V/2018

Dibuat oleh PT. Besar Tanpa batas  dan diperuntukkan kepada:

Nama: Waluyo Hendrawan
Jabatan: Admin

Sehubungan dengan sikap indisipliner dan  pelanggaran tata tertib perusahaan yang dilakukan oleh Waluyo hendrawan, yaitu berdasarkan hasil appraisal performance yang menunjukkan Saudara Waluyo Hendrawan tidak mencapai target pemasaran sesuai yang  diharapkan Tim Manajemen pada bulan juni hingga Agustus 2018.

Yang sebagai seorang karyawan, Saudara mampu  menjaga tata tertib kerja dan bersedia untuk meningkatkan performa kerja Saudara sesuai yang diharapkan oleh Tim.

Maka dari pertimbangan itu,  perusahaan memberikan surat peringatan pertama dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Surat peringatan ini berlaku 1 bulan ke depan setelah  diterbitkan.
  2. Jika  dalam kurun waktu 1  bulan  ke depan setelah  diterbitkannya surat peringatan pertama ini Saudara tidak bermasalah dalam performa kerja yang menjadi dasar diterbitkan surat peringatan pertama ini, maka surat peringatan pertama Saudara dinyatakan tak berlaku.
  3. Jika  dalam kurun waktu 1 bulan setelah  diterbitkannya surat peringatan pertama ini performa kerja Saudara kembali menurun, maka perusahaan akan memberikan surat peringatan ke-2 bagi Saudara.
  4. Selama masa peringatan ini berlaku 1 bulan setelah diterbitkannya surat peringatan ini, maka Saudara dilarang mengajukan cuti dalam waktu tiga bulan ke depan.

Demikian surat peringatan pertama ini diterbitkan guna  menjadi perhatian serta ditaati sebaik mungkin oleh Saudara Waluyo Hendrawan

Hormat kami,

Bandar Lampung, 25 Oktober 2018

PT.Besar Tanpa Batas

Angga Murjana
Kepala HRD

Mengetahui,

Direktur Utama

Surat Peringatan Pembayaran

Bandar Lampung, 11 Februari 2018
Nomor: ….. / ….. / ….. / …..
Lampiran:…..
Perihal: Teguran Pembayaran

Yang terhormat,
Manager
CV. Transparan
Jalan Raya jauh No 12

Dengan hormat,

Dengan ini, kami memberitahukan bahwa menurut pembukuan, perusahaan Bapak masih mempunyai  kewajiban pembayaran yang belum dilunasi sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima  juta rupiah) sesuai faktur Nomor : ….. / ….. / ….. / ….. yang salinannya kami sertakan sebagai lampiran surat ini.

Mengingat saat ini sudah  melewati batas waktu yang sudah  disepakati, maka kami berharap Bapak segera melunasinya. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT. Duit Banyak

Angga Murjana, S.E.
Manajer Keuangan

Surat Peringatan Organisasi

SMP Negeri 9 Bintang
Organisasi Siswa Intra Sekolah
Alamat: Jl. Raya Jauh No. 101 Lapangan tembak, Kec. Lampung
Kota BandarLammpung

Surat Peringatan Anggota
Nomor :002/OSIS/SMP  Negeri 9 Bintang/…….. /2018

Lampiran: 2
Perihal: Surat Peringatan 1

Yth,
Saudara/i
Di tempat

Assalamu’alaikumWr. Wb

Sehubungan dengan hasil rapat bersama dengan eksekutif OSIS, Saudara/i yang bernama di bawah ini sudah  tidak mengikuti pertemuan bersama pengurus OSIS/tidak menjalankan kewajiban dan tugas sesuai perjanjian. Maka dari itu, Saudara/i yang bernama:

Nama: Dadang supriyatno
Kelas: VII
Jabatan: Sekertaris

Kami beritahukan kepada saudara/i untuk aktif kembali  dan mengikuti pertemuan antar pengurus OSIS dan menjalankan kewajiban tugas OSIS seperti seharusnya.

Jika tidak, kami akan memberikan sanksi atau pemberhentian secara tidak hormat.

Demikian pemberitahuan  ini kami sampaikan. Atas perhatian saudara/i, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikumWr. Wb

Bandar Lampung, ……………………2018

Ketua OSIS
SMP  9 Bintang

Sekretaris OSIS

Roni
NIS.5336

Nadia Hutagalung
NIS. 5341

Mengetahui
Pembina OSIS
SMP 9 Bintang

Zakaria
NIP.19771004 200604 1 012

Ketentuan Surat Peringatan Karyawan Menurut UU

Pemberian surat peringatan mempunyai aturan tersendiri. Aturan SP untuk karyawan ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 161, yang berbunyi:

pasal 161
pasal 161

Secara garis besar, Surat Peringatan dibagi tiga, yaitu :

  1. Surat Peringatan pertama
  2. Surat Peringatan kedua
  3. Surat Peringatan ketiga

Dan berlaku selama enam bulan / sesuai dengan perjanjian kerja. Jika dalam waktu enam bulan perilaku karyawan itu membaik, artinya ia sudah bebas dari SP pertama. Akan tetapi, jika masa SP pertama belum habis dan karyawan melakukan pelanggaran berbeda, perusahaan bisa memberi SP kedua, hingga SP ketiga.

Jika karyawan yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran setelah masa SP pertama habis, maka yang diberikan padanya kembali ke SP pertama, bukan SP kedua. Pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dilakukan oleh perusahaan jika karyawan itu tidak menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik setelah diberikan SP ketiga.

Meski akhirnya mengalami PHK, karyawan itu tetap mempunyai hak mendapatkan uang pesangon, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2 tentang Ketenagakerjaan:

pasal 156 ayat 2

 

Demikianlah penjelasan tentang surat peringatan, Semoga bermanfaat

Artikel Lainya :

 

 

 

5/5 - (1 vote)