MateriBelajar.Co.id Pada kali ini akan membahas tentang surat peringatan beserta contoh surat peringatan karyawan, organisasi dan tagihan tunggakan dan ketentuan surat peringatan menurut undang-undang. untuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut ini
Daftar Menu Artikel
Pengertian Surat Peringatan
“Surat peringatan yaitu surat untuk karyawan yang sudah melakukan kesalahan ataupun pelanggaran kepada aturan perusahaan”
Walaupun sudah melakukan pelanggaran, perusahaan tak bisa secara langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan yang bersangkutan. Atas dasar itulah surat peringatan dibuat, sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 151 Ayat 1:
Pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)
Selain menghindari PHK langsung, Surat peringatan dibuat dengan tujuan memberi efek jera karyawan yang melakukan pelanggaran, serta sebagai contoh bagi karyawan lain agar tak melakukan pelanggaran yang sama
Contoh Surat Peringatan
Surat Peringatan Karyawan
Berikut adalah contoh surat Peringatan karyawan
Besar Tanpa Batas
Jl. Kelapa Warna No 105 Bandar Lampung
Telp: 081122334455
email: Kegedean@gmail.com
SURAT PERINGATAN PERTAMA (SP-1)
Nomor : 130/HRD-RM/V/2018
Dibuat oleh PT. Besar Tanpa batas dan diperuntukkan kepada:
Nama: Waluyo Hendrawan
Jabatan: Admin
Sehubungan dengan sikap indisipliner dan pelanggaran tata tertib perusahaan yang dilakukan oleh Waluyo hendrawan, yaitu berdasarkan hasil appraisal performance yang menunjukkan Saudara Waluyo Hendrawan tidak mencapai target pemasaran sesuai yang diharapkan Tim Manajemen pada bulan juni hingga Agustus 2018.
Yang sebagai seorang karyawan, Saudara mampu menjaga tata tertib kerja dan bersedia untuk meningkatkan performa kerja Saudara sesuai yang diharapkan oleh Tim.
Maka dari pertimbangan itu, perusahaan memberikan surat peringatan pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat peringatan ini berlaku 1 bulan ke depan setelah diterbitkan.
- Jika dalam kurun waktu 1 bulan ke depan setelah diterbitkannya surat peringatan pertama ini Saudara tidak bermasalah dalam performa kerja yang menjadi dasar diterbitkan surat peringatan pertama ini, maka surat peringatan pertama Saudara dinyatakan tak berlaku.
- Jika dalam kurun waktu 1 bulan setelah diterbitkannya surat peringatan pertama ini performa kerja Saudara kembali menurun, maka perusahaan akan memberikan surat peringatan ke-2 bagi Saudara.
- Selama masa peringatan ini berlaku 1 bulan setelah diterbitkannya surat peringatan ini, maka Saudara dilarang mengajukan cuti dalam waktu tiga bulan ke depan.
Demikian surat peringatan pertama ini diterbitkan guna menjadi perhatian serta ditaati sebaik mungkin oleh Saudara Waluyo Hendrawan
Hormat kami,
Bandar Lampung, 25 Oktober 2018
PT.Besar Tanpa Batas
Angga Murjana
Kepala HRD
Mengetahui,
Direktur Utama
Surat Peringatan Pembayaran
Bandar Lampung, 11 Februari 2018
Nomor: ….. / ….. / ….. / …..
Lampiran:…..
Perihal: Teguran Pembayaran
Yang terhormat,
Manager
CV. Transparan
Jalan Raya jauh No 12
Dengan hormat,
Dengan ini, kami memberitahukan bahwa menurut pembukuan, perusahaan Bapak masih mempunyai kewajiban pembayaran yang belum dilunasi sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) sesuai faktur Nomor : ….. / ….. / ….. / ….. yang salinannya kami sertakan sebagai lampiran surat ini.
Mengingat saat ini sudah melewati batas waktu yang sudah disepakati, maka kami berharap Bapak segera melunasinya. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. Duit Banyak
Angga Murjana, S.E.
Manajer Keuangan
Surat Peringatan Organisasi
SMP Negeri 9 Bintang
Organisasi Siswa Intra Sekolah
Alamat: Jl. Raya Jauh No. 101 Lapangan tembak, Kec. Lampung
Kota BandarLammpung
Surat Peringatan Anggota
Nomor :002/OSIS/SMP Negeri 9 Bintang/…….. /2018
Lampiran: 2
Perihal: Surat Peringatan 1
Yth,
Saudara/i
Di tempat
Assalamu’alaikumWr. Wb
Sehubungan dengan hasil rapat bersama dengan eksekutif OSIS, Saudara/i yang bernama di bawah ini sudah tidak mengikuti pertemuan bersama pengurus OSIS/tidak menjalankan kewajiban dan tugas sesuai perjanjian. Maka dari itu, Saudara/i yang bernama:
Nama: Dadang supriyatno
Kelas: VII
Jabatan: Sekertaris
Kami beritahukan kepada saudara/i untuk aktif kembali dan mengikuti pertemuan antar pengurus OSIS dan menjalankan kewajiban tugas OSIS seperti seharusnya.
Jika tidak, kami akan memberikan sanksi atau pemberhentian secara tidak hormat.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian saudara/i, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikumWr. Wb
Bandar Lampung, ……………………2018
Ketua OSIS
SMP 9 Bintang
Sekretaris OSIS
Roni
NIS.5336
Nadia Hutagalung
NIS. 5341
Mengetahui
Pembina OSIS
SMP 9 Bintang
Zakaria
NIP.19771004 200604 1 012
Ketentuan Surat Peringatan Karyawan Menurut UU
Pemberian surat peringatan mempunyai aturan tersendiri. Aturan SP untuk karyawan ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 161, yang berbunyi:
Secara garis besar, Surat Peringatan dibagi tiga, yaitu :
- Surat Peringatan pertama
- Surat Peringatan kedua
- Surat Peringatan ketiga
Dan berlaku selama enam bulan / sesuai dengan perjanjian kerja. Jika dalam waktu enam bulan perilaku karyawan itu membaik, artinya ia sudah bebas dari SP pertama. Akan tetapi, jika masa SP pertama belum habis dan karyawan melakukan pelanggaran berbeda, perusahaan bisa memberi SP kedua, hingga SP ketiga.
Jika karyawan yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran setelah masa SP pertama habis, maka yang diberikan padanya kembali ke SP pertama, bukan SP kedua. Pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dilakukan oleh perusahaan jika karyawan itu tidak menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik setelah diberikan SP ketiga.
Meski akhirnya mengalami PHK, karyawan itu tetap mempunyai hak mendapatkan uang pesangon, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2 tentang Ketenagakerjaan:
Demikianlah penjelasan tentang surat peringatan, Semoga bermanfaat
Artikel Lainya :
- Contoh Soal Bahasa Indonesia Kelas 11 SMK/SMA Beserta Jawabannya
- Aksioma : Pengertian, Syarat, Postulat, Proposisi, Teorema dan Contohnya