Fungsi SIUP – Pengertian, Jenis, Manfaat, Persyaratan Dan Contoh

Fungsi SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP) merupakan surat ijin yang diberikan kepada suatu badan usaha agar dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan. Untuk lebih jelas lagi kami kan mengulas makalah materi mengenai SIUP mulai dari Pengertian, Jenis, Fungsi, Manfaat, Tahapan/Persyaratan dan Contoh Siup. Jadi, Simaklah ulasannya di bawah ini.

Siup

Pengertian SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat ijin yang diberikan kepada suatu badan usaha agar dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan.

Sebagai pelaku bisnis atau usaha pasti sudah familiar dengan SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan) ini. Semua badan usaha, baik milik pribadi maupun kelompok seperti PT, CV, UD, Koperasi, Firma, BUMN dan lainnya diharuskan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan karena menjadi bukti pengesahan dari bisnis yang dijalankan.

Apabila tidak memiliki SIUP itu artinya bisnis atau usaha yang di jalankan bentuknya ilegal.

Jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Di bawah ini beberapa jenis siup diantaranya yakni :

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan MIKRO, yaitu SIUP yang diberikan kepada perusahaan perdagangan mikro, dengan modal dan kekayaan tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
  2. Surat izin Usaha Perdagangan KECIL, yaitu SIUP yang harus dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebanyak Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, Namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan MENENGAH, yakni SIUP yang harus dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebanyak Rp. 500 Juta – Rp. 10 Miliyar, Dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan BESAR, yakni SIUP yang mesti dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya lebih dari RP.10 Miliar, Namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Fungsi SIUP Bagi Pengusaha

Berikut ini adalah beberapa fungsi SIUP secara umum, Diantaranya :

  1. Sebagai bukti atau alat pengesahan sebuah usaha oleh pemerintah, dengan begitu segala kegiatan usaha dapat dilakukan sesuai dengan SIUP
  2. Bisa sebagai syarat agar dapat mengikuti proses lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah
  3. Yang terakhir, Perdanganan ekspor dan import bisa berjalan lancar jika pengusaha telah memiliki SIUP

Manfaat SIUP Bagi Pemilik Usaha

Terdapat beberapa manfaat jika telah memiliki SIUP bagi pemilik usaha antara lain:

  1. Suatu usaha akan diakui oleh pemerintah sehingga usaha yang dijalankan akan mendapatkan perlindungan dari hukum sesuai Undang-Undang. Dengan adanya perlindungan tersebut yakni agar usaha Anda terbebas dari penertiban liar. Jika suatu saat terjadi sengketa, maka Surat Izin Usaha Perdagangan dapat dijadikan sebagai pegangan legalitasnya.
  2. Apabila telah memiliki SIUP, maka seorang pengusaha akan dapat dan mudah melakukan injaman modal ke bank dan juga koperasi. Dan termasuk juga digunakan saat pengusah tersebut mengikuti lelang atau tender.
  3. Bagi bisnis ekspor-impor di haruskan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
  4. Dari definisi SIUP yang menjelaskan legalitas usaha yang Anda jalankan, Jadi, otomatis usaha tersebut memiliki kredibilitas terpercaya karena diakui pemerintah. Dengan begitu maka dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

Tahapan dan Persyaratan Pengurusan SIUP

Dei bawah ini merupakan beberapa tahapan-tahapan dan persyaratan dalam pengurusan pembuatan serta perpanjangan SIUP :

1. Badan usaha mesti memiliki akta pendirian, domisili usahanya jelas, NPWP badan usaha, mendapat persetujuan dari lembaga yang berwenang.
2. Pengusaha dapat mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan PTSP dimana lokasi usaha berada
3. Mengisi formulir pendaftaran SIUP kemudian ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh pemilik usaha
4. Mengisi beberapa pernyataan yang dibutuhkan oleh permohonan SIUP
5. Melengkapai persyaratan dan dokumen berikut :

  • Fotocopy KTP direktur
  • Fotocopy NPWP direktur
  • Fotocopy NPWP badan usaha
  • Fotocopy akte pendirian badan usaha dan persetujuan dari lembaga yang berwenang
  • Fotocopy domisili usaha
  • Neraca perusahaan
  • Pas foto direktur 3 x 4 sebanyak 2 lembar. Background, tergantung PTSP yang dimohonkan

Catatan: biaya pembuatan SIUP berbeda di setiap daerah sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Contoh SIUP

Yang terakhir ini adalah salah satu contoh SIUP besar

contoh siup

Demikianlah pembahasan kami mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Semoga bermanfaat ..

Artikel Lainnya :