Hukum Bisnis – Hukum bisnis atau bussines law merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelakasanaan urusan atau kegiatan. Untuk lebih jelasnya kami mnegulas materi mengenai Hukum Bisnis mulai dari Pengertian, Tujuan, Fungsi, Latar belakang Dan Ruang Lingkup Hukum Bisnis. Jadi, Simaklah ulasannya di bawah ini.
Daftar Menu Artikel
Pengertian hukum bisnis
Hukum bisnis yakni merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dalam pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, maupun keuangan yang berkaitan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sebelumnya telah mempertimbangkan segala resiko yang bisa saja terjadi.
Tujuan Hukum Bisnis
Hukum bisinis ini memiliki tujuan yakni diantaranya:
- Menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar
- Melindungi berbagai jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
- Membantu memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan
- Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi atau pelaku bisnis
- Mewujudkan sebuah bisnis yang aman dan adil terhadap semua pelaku bisnis.
Fungsi Hukum Bisnis
Fungsi Hukum Bisnis, diantaranya:
- Berfungsi sebagai sumber informasi yang bermanfaat bagi semua pelaku bisnis.
- Berfungsi memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban dalam praktik bisnis. Pelaku bisnis bisa mengetahui hak dan kewajibannya saat mambangun sebuah usaha agar usaha mereka tidak menyimpang dari aturan yang ada didunia perbisnisan yang telah tertulis di undang-undangan dan tidak ada yang dirugikan.
- Berfungsi mewujudkan watak dan perilaku pelaku bisnis sehingga terwujud kegiatan di bidang bisnis atau kegiatan usaha yang Jujur, adil, Sehat dan dinamis kerena di jamin oleh kepastian hukum
Latar Belakang Hukum Bisnis
Perekonomian yang adil dan sehat lahir karena adanya kegiatan bisnis, perdagangan ataupun usaha. Adapun kegiatan ekonomi yang sehat mempunyai aturan yang menjamin adanya bisnis, perdagangan ataupun usaha yang sehat.
Hukum bisnis ini diperlukan karena pihak yang terlibat di dalam bisnis membutuhkan sesuatu yang resmi bukan hanya janji atau iktikad baik saja. Selain daripada itu hukum bisnis diperlukan karena kebutuhan untuk menciptakan upaya hukum yang bisa digunakan sebagaimana mestinya jika ada pihak yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati maka hukum bisnis dapat diperankan sebagaimana mestinya.
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Ruang lingkup hukum bisnis ini mencakup beberapa hal berikut ini diantaranya:
- Kontrak bisnis
- Kegiatan jual beli oleh perusahaan
- Merger, akuisisi dan konsolidasi
- Pembiayaan dan perkreditan
- Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV)
- Pasar modal dan perusahaan go publik
- Jaminan hutang
- Surat-surat berharga
- Investasi atau penanaman modal
- Likuidasi dan pailit
- Menyelesaikan sengketa bisnis
- Bisnis Internasional
- Hukum pengangkutan baik melalui darat, laut, maupun udara
- Ketenagakerjaan
- Distribusi dan agen
- Perpajakan
- Asuransi
- Hak Kekayaan Intelektual Industri
- Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli
- Perlindungan terhadap konsumen
- Perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pengguna teknologi dan pemilik teknologi
- Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional
- Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
- Hukum Perbankan dan surat-surat berharga
- Hukum Real estate, bangunan dan perumahan
- Hukum perindustrian atau industri pengolahan.
- Hukum Kegiatan perusahan multinasional yang meliputi kegiatan ekspor dan import
- Hukum Kegiatan Pertambangan
Sumber Hukum Bisnis
Sumber hukum bisnis ialah dasar terbentuknya hukum bisnis. Sumber hukum bisnis mencangkup, diantaranya :
- Asas kontrak perjanjian dari pihak yang terlibat dimana masing-masing pihak harus patuh pada aturan yang telah disepakati.
- Asas kebebasan kontrak yang mana pelaku bisnis bisa membuat dan menentukan isi perjanjian yang mereka sepakati sebelumnya.
Secara umum sumber hukum bisnis menurut perundangan-undangan, meliputi:
- Hukum Dagang (KUH Dagang)
- Peraturan Perundang-undangan di luar KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang
- Hukum Perdata (KUH Perdata)
- Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUH Pidana)
Demikianlah ulasan kami mengenai Hukum Bisnis, Semoga bermanfaat…
Artikel lainnya :
- Pengertian Kinerja Menururt Para Ahli – Faktor, Karateristik Dan Indikator
- Sistem Pernafasan Manusia : Organ Sistem, Fungsi, Cara Kerja dan Proses
- Sistem Pernafasan Hewan : Protozoa, Avertebrata dan Vertebrata