Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) [Lengkap]

Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) – Kesehatan & keselamatan kerja yakni merupakan suatu bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di pabrik, atau lokasi proyek. Untuk lebih jelasnya lagi kmai kan mengulas materi makalah mengenai materi Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) mulai dari Pengertian, Tujuan, Aspek, Faktor Dan Prinsip. Maka simaklah ulasannya di bawah ini.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Pengertian Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)

Kesehatan & keselamatan kerja yakni merupakan suatu bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di pabrik, atau lokasi proyek. Adapun Kesehatan serta keselamatan kerja sangat penting terhadap moral, legalitas dan finansial.

Jika di atas tadi adalah pengertian Kesehatan dan keselamatan kerja secara umum, Nah, di bawah ini pengertian kerja menurut ahli, diantaranya ;

Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993
Menurut Kepmenaker, kesehatan dan keselamatan Kerja  yakni upaya perlindungan yang ditujukan agar pekerja dan orang lainnya yangberada di ditempat kerja/perusahaan atau di suatu instansi selalu dalam keadaan selamat dan sehat, selain itu juga agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

OHSAS (180001:2007)
Menurut OHSAS, Kesehatan dan Keselamatan Kerja yakni ialah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja serta orang-orang yang berada di tempat kerja tersebut.

Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 87

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja yakni setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Tujuan Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )

Seperti yang telah tercantum di undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa tujuandari adanya keselamatan dan kesehatan kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja serta lingkungan tempat kerja yakni guna mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja,  dan juga memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga bisa meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Pendapat lain mengenai tujuan keselamatan kesehatan kerja ( K3 ) Menurut Suma’mur ( 1992 ) ialah sebagai berikut:

  • Agar melindungi para pekerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraaan dan meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
  • Agar menjamin keselamatan orang-orang yang berada di tempat kerja tersebut.
  • Dan umber produksi dipelihara serta dipergunakan secara aman & efisien.

Menurut Mangkunegara “2004” tujuan keselamatan kesehatan kerja yaitu agar :

  • Setiap pegawai mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis.
  • Setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya.
  • Semua hasil produksi di pelihara keamanannya.
  • Adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi terhadap tenaga kerja.
  • Meningkatnya kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja.
  • Terhindar dari adanya gangguan kesehatan yang disebabkan dari lingkungan atas kondisi kerja.
  • Menjadikan para pekerja merasa aman dan terlindungi dalam kegiatan mereka.

Aspek, Faktor Dan Prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Menurut Anoraga, 2005, Beberapa aspek Keselamatan Kesehatan Kerja yang perlu diperhatikan oleh perusahaan antara lain, ;

Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja yaitu adalah tempat dimana seseorang atau karyawan dalam beraktifitas bekerja. Adapun lingkungan kerja ini menyangkut kondisi kerja, seperti ventilasi, suhu, penerangan dan situasi kerja.

Alat Kerja & Bahan

Alat kerja & bahan yakni suatu hal yang pokok diperlukan oleh suatu perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam hal memproduksi barang, peralatan kerja sangatlah vital yang harus digunakan oleh para pekerja dalam melakukan kegiatan proses produksi.

Cara Melakukan Pekerjaan

Adapun beberapa cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua kegiatan pekerjaan, seperti menggunakan peralatan yang telah tersedia dan pelindung diri dan mematuhi peraturan-peraturan penggunaan peralatan tersebut dan memahami cara mengoperasionalkan mesin.

Budiono dkk, 2003 : Berikut ini merupakan beberapa faktor yangdapat mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) ialah sebagai berikut :

  • Yang pertama beban kerja, yakni maksudnya berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya harus diperhatikan.
  • Yang kedua kapasitas kerja yakni ialah hal yang banyak tergantung pada pendidikan keterampilan, kesegaran jasmani, bentuk tubuh, keadaan gizi dan lainnya.
  • Yang ketiga lingkungan kerja yang berupa faktor fisik,biologik, ergonomik, psikososial dan kimia, .

Sutrisno & Ruswandi, 2007 ; Prinsip-prinsip yang  mesti dilakukan oleh perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja yakni sebagai berikut :

  • Memiliki APD (Alat Pelindung Diri)
  • Memiliki buku petunjuk mengenai penggunaan alat dan atau isyarat bahaya.
  • Terdapat peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
  • Memiliki penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja.
  • Memiliki sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.
  • Memiliki kesadaran dalam menjaga keselamatan & kesehatan kerja.
  • Tempat kerja harus aman sesuai dengan standar SSLK (syarat-syarat lingkungan kerja) seperti tempat kerja steril dari kotoran,uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara.

Demikianlah ulasan kami mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Semoga bermanfaat.

Artikel lainnya :