Manfaat BUMN – Pengertian, Fungsi, Manfaat Dan Bentuk-Bentuk

Manfaat BUMN – Apa saja manfaat BUMN? Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta. Untuk lebih jelasnya kami akan mengulas mengenai BUMN mulai dari Pengertian, Fungsi, Manfaat, Bentuk-Bentuk. Jadi, Simaklah ulasannya di bawah ini.

Bumn
Bumn

Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN(Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara. Berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2003, Namun, secara umum BUMN merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya miliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan. BUMN merupakan pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional selain BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) dan koperasi.

BUMN juga berperan menghasilkan berbagai barang serta jasa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berada di beberapa sektor mulai dari sektor perkebunan, pertanian, kehutanan, keuangan, transportasi, manufaktur, listrik, telekomunikasi pertambangan dan perdagangan serta kontruksi.

Fungsi BUMN

Berikut ini adalah Fungsi dan Peranan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam perekonomian Indonesia:

  • Penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  • Menjadi alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
  • Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya alam bagi masyarakat
  • Menjadi penyedia layanan kebutuhan masyarakat
  • Sebagai penghasil barang dan jasa untuk pemenuhan masyarakat
  • Menjadi pelopor sektor usaha yang belum diminati pihak swasta
  • Pembuka lowongan kerja
  • Sebagai penghasil devisa negara
  • Membantu mengembangkan usaha kecil koperasi
  • Menjadi pendorong kegiatan masyarakat di berbagai lapangan usaha

Manfaat BUMN

Selain memiliki fungsi dan juga peranan, BUMN  memiliki banyak manfaat diantaranya:

  • Memudahkan masyarakat untuk memperoleh keperluan hidup berbentuk barang dan jasa
  • Memperluas atau membuka lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja
  • Pencegah monopoli dari pihak swasta di pasar dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa
  • Mengembangkan kualitas dan kuantitas komiditi ekspor yang berupa penambah devisa baik migas serta non migas.
  • Mengisi masuk dan keluarnya uang (Kas) negara yang memiliki tujuan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

Bentuk-Bentuk BUMN

Berdasarkan UU. RI. No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari 2 bentuk yakni badan usaha perseroan (persero) dan usaha umum (perum).

Perser

Badan usaha perseroan atau Persero merupakan BUMN yang berupa perseroan terbatas dan modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau yang paling sedikit 51% saham tersebut dimiliki oleh Negara dengan tujuan memperoleh keuntungan.  Sedangkan Tujuan Persero yaitu:
Sebagai penyedia barang dan jasa yang berkuwalitas tinggi dan berdaya sangat kuat
Memperoleh keuntungan untuk meningkatkan nilai badan usaha.

Contoh Persero
Di bawah ini merupakan beberapa contoh persero:

  • PT Garuda Indonesia
  • PT Telekomunikasi Indonesia
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Bank BNI Tbk
  • PT Jamsostek
  • PT Pertamina
  • PT Kimia Farma Tbk

Ciri-Ciri Persero
Dibawah ini ialah ciri-ciri dari persero, yakni :

  • Modal berbentuk saham
  • Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
  • Pendirian Persero ini diberikan atau di ajukan menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
  • Pegawai persero berstatus pegawai negeri
  • Pemimpin berupa direksi
  • Sebagian atau keseluruhan modal milik negara dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
  • Tujuan utama yakni memperoleh keuntungan
  • Organ persero yakni RUPS, Direksi serta komisaris
  • Ikatan usaha diatur dalam hukum perdata

Perum

Badan usaha umum atau Perum ialah BUMN yang modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki tujuan atau maksud yang didukung oleh persetujuan menteri ialah melakukan penyertaan untuk modal usaha yang lain.

Badan Usaha Umum (Perum) memiliki tujuan menyelenggarakan usaha dengan maksud untuk kemanfaatan umum menjadi penyedia barang dan jasa yang bermutu dengan namun harganya dapat di jangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh Perum
Dibawah ini merupakan contoh Perum, Yakni :

  • Perum Pegadaian
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  • Perum Damri
  • Perum Bulog
  • Perum Peruri
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Perumnas

Ciri-Ciri Perum
Berikut ini adalah ciri-ciri perum:

  • Melayani kebutuhan umum
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Modalnya berasal dari pemerintah dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Menambah kas negara
  • Modal berbentuk saham atau obligasi bagi perusahaan go public

Demikianlah ulasan kami mengenai BUMN, Semoga bermanfaat…

Artikel Lainnya :