MateriBelajar.Co.id Pada kali ini akan membahas tentang pengertian aset menurut para ahli da secara etimologi dan beberapa unsur-unsur dari aset. untuk lebih jelasnya sima pembahasan dibawah ini
Pengertian Aset
Pengertian aset secara etimologi adalah berasal dari kata bahasa Inggris yang diterjemahkan dalam kata “Asset” dan didefinisikan sebagai barang (thing) atau juga sesuatu barang (anything) yang mempunyai suatu nilai (economic value), nilai komersial (comercial value), atau nilai tukar (excange value) yang di miliki padan instansi, organisasi, badan usaha, individu juga perorangan
Pengertian Aset Menurut Ahli
Ada beberapa pengertian aset yang dicetuskan beberapa para ahli melalui teori-teori, gagasan, pendapat, aturan atau juga undang-undang yang baik berupa asumsi.
Adapun pengertian aset menurut para ahli yaitu sebagai berikut :
Menurut Munawir
Menurut Munawir pengertian aset merupaka sebagai sarana atau sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi yang mampu menunjang perusahaan pada harga perolehnnya atau nilai wajarnya harus diukur secara objektif.
Menurut Peraturan Pemerintai Republik Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah RI No.24 Tahun 2005 tentang Standar AKuntansi Pemerintahan bahwa pengerttian aset diklasifikasikan dalam aset lancar dan aset nonlancar
Menurut Siregar
Menurut Siregar bahwa pengertian aset secara umum yaitu merupakan barang atau sesuatu barang yang mempunyai nilai guna atau juga ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial value) ataupun nilai tukar (exchange value) yang di punyai oleh suatu badan usaha, instansi atau perorangan.
Menurut Hidayat
Menurut Hidayat definisi aset yaitu barang yang dalam pengertian hukum disebut sebagai suatu benda, yang terdiri dari benda bergerak juga benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud . Keseluruhan dari hal itu mencakup dalam aktiva atau aset atau harta aset dari suatu instansi, organisasi, badan usaha ataupun dari individu perorangan.
Menurut PSAK No.16
Menurut PSAK No. 16 Revisi Tahun 2011 menyebutkan bahwa definisi dari pengertian aset yaitu semua kekayaan yang dipunyai individu ataupun kelompok yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang memiliki nilai akan memiliki manfaat bagi tiap orang atau perusahaan
Unsur-Unsur Aset
Ada beberapa jenis yang menyusun sebuah aset. Hal itu dikenal dengan unsur-unsur yang mampu menyusun aset sebagaimana harusnya. Adapun unsur aset itu adalah sebagai berikut..
1. Investasi/Penyertaan
Pengertian investasi yaitu suatu aset yang difungsikan untuk pertumbuhan kekayaan melalui adanya distribusi pada hasil investasi. Investasi yang dilakukan dalam aset itu dikelompokkan dalam dua jenis. Jenis-jenis investasi pada aset adalah investasi jangka pendek dan juga investasi jangka panjang.
2 . Aset Lancar
Pengertian aset lancar merupakan aset yang diharapkan untuk mampu direalisasikan yang menghasilkann sebuah manfaat jangka waktu yang lama sekitar satu tahun atau dalam siklus operasi normal suatu perusahaan. Aset terdiri dari kas, investasi jangka pendek, persediaan, piutang, penghasilan yang masih diterima dan akun lainnya, dan biaya yang harus dibayar.
3. Aset Tetap
Pengertian aset tetap yaitu adalah aset berwujud yang didapat dalam bentuk yang siap untuk dipakai atau difungsikan atau juga dengan dibangun lebih dahlu, yang difungsikan dalam operasi perusahaan, tak dimaksudkan untuk dijual yang bertujuan kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat yang lebih dari satu tahun. Aset tetap terdiri dari tanah, gedung, investasi jangka panjang dan lain-lainnya.
4. Aset Tak Berwujud
Pengertian aset tidak berujuwd yaituaset tetap yang tidak berwjud yang bermanfaat dengan memberi hak ekonomi dan hukum kepada pemiliknya. Aset tak berwujud mempunhyai jenis bentuk atau macam bentuk contohnya : goodwill, merk dagang, hak cipta dan franchise.
5. Aset Lain
Adapun dari jenis aset lainnya yang menjadi unsur aset adalah menggambarkan pos-pos tidak bisa secara layak yang digolongkan dalam aset lancar, investas / peyertaan / ase tak berwujud, dan aset tetap.
Siklus Hidup Aset
Silus hidup fisik dan suatu aset atau kelompok aset memiliki empat fase diantaranya perencanaan, pengadaan, operasi dan pemeliharaan, serta penghapusan. Adapun penjelasan dari macam-macam fase siklus hidup aset yaitu sebagai berikut..
- Fase perencanaan yaitut fase identifikasi kebutuhan yakni adanya permintaaan atas aset.
- Fase pengadaan, yaitu saat aset dibeli, dibangun atau juga dibuat
- Fase pengoperasian dan pemeliharaan, yaitu pada saat aset dimanfaatkan untuk tujuan yang sudah ditetapkan. Fase itu diselingi dengan adanya pemaruan, pergantian ataupun perbaikan yang dilakukan secara periodik terhadap aset yang rusak.
- Fase penghapusan (disposal) dijalankan pada saat umur ekonomis suatu aset sudah habis atau pada saat kebutuhan atas pelayanan yang disediakan aset telah hilang.
Demikianlah pembahasan mengenai aset, Semoga bermafaat
Artikel lainya :
- Pengertian Etika : Ciri, Jenis, Fungsi Secara Umum Menurut Para Ahli
- Pengertian Gerak Endonom, Esionom, Higroskopis dan Contohnya
- Kerajinan Logam : Pengertian, Jenis, Prosedur dan Gambar
- Perkalian Pecahan : Biasa, Campuran dan Desimal Berikut Contoh Soal