Pengertian Hukum – Jenis-Jenis dan Tujuan Hukum

Posted on

Pengertian Hukum – Jenis-Jenis dan Tujuan Hukum – Hukum merupakan peraturan yang berupa sanksi dan norma yang memang sengaja dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan juga mencegah terjadinya kekacauan. Untuk lebih lengkapnya lagi simaklah Materi mengenai Pengertian Hukum, Jenis-Jenis Hukum dan Tujuan Hukum di bawah ini.

Pengertian Hukum dan Tujuan Hukum

Pengertian Hukum

Hukum merupakan peraturan yang berupa sanksi dan norma yang memang sengaja dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan juga mencegah terjadinya kekacauan. Selain itu pula  hukum merupakan peraturan atau ketentuan secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketetapan atau melanggar hukum.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Beberapa ahli telah mendefinisikan hukum menurut pendapatnya masing-masing, berikut ini adalah pendapat dari beberapa ahli mengenai pengertian hukum, diantaranya :

1. Plato

Menurut Plato, Hukum adalah segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

2. S.M. Amir, S.H

Hukum adalah peraturan yang tersusun dari berbagai macam norma dan sanksi.

3. Van Apeldoorn

Menurut Van Apeldoorn, Hukum adalah peraturan yang menjadi penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi sebuah aspek kebudayaan seperti aspek agama, adat, kesusilaan dan juga kebiasaan.

4. Bellfoid

Menurut Bellfoid, Hukum adlah peraturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.

5. Duguit

Menurut Duguit, Hukum adalah tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang digunakan di waktu-waktu tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar hukum atau peraturan.

Jenis-Jenis hukum

Hukum memiliki berbagai macam variasi dan tentunya memiliki nilai-nilai tersendiri yang terkandung di dalamnya, adapun jenis-jenis hukum tersebut diantaranya :

  1. Hukum Adat
    Hukum adat merupakan sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Negara India, Tiongkok, dan Jepang. Sumbernya ialah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang yang kemudian dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya itu sendiri. Karena peraturan ini tidak tertulis, sehingga hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan sifatnya fleksibel.
  2. Hukum Pidana
    Hukum pidana merupakan keseluruhan dari berbagai peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang akan dijatuhkan terhadap pelanggarnya.
  3. Hukum Publik
    Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan warga Negara dengan Negara yang ia tempati. Atau Hukum yang mengatur menegnai hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
  4. Hukum Privat
    Hukum privat merupakan hukum yang mengatur kepentingan dari setiap individu atau dengan kata lain mengatur kepentingan pribadi, maupun hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
  5. Hukum Positif
    Hukum positif merupakan hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Seperti di Negara Indonesia, yang mana persoalan perdata diatur dalam Kitab undang-undang Perdata (KUHPer), persoalan pidana diatur melalui Kitab undang-Undang hukum Pidana (KUHP) dan lain sebagainya.

Tujuan Hukum

Dengan dibuatnya sebuah peraturan yang kemudian dijadikan ketetapan yang berupa sanksi bagi pelanggarnya, tentunya akan berdampak baik, adapun tujuan dari adanya hukum yaitu :

  1. Tujuan pokok hukum yaitu agar bisa menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingan dari setiap individu (manusia) akan terlindungi dalam mencapai tujuannya, hukum sendiri memiliki fungsi membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum itu sendiri.
  2. Menurut (UUD 1945) tujuan hukum yaitu untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadlian sosial.
  3. Dalam literatur dikenal berbagai teori tentang tujuan hukum. Kepastian hukum secara normatif yaitu ketika suatu peraturan dibuat kemudian diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas disini maksudnya tidak menimbulkan keraguan-raguan dan logis yang artinya ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan bisa berbentuk kontestasinorma, reduksi norm, maupun distorsi norma.
  4. Teori utilities, Menurut teori ini bahwa hukum ingin menjamin kebahagiaan terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Tujuan hukum yaitu memberi manfaat/kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar orang.
  5. Teori campuran, Menurut Mochtar kusuma Atmadja tujuan yang paling pokok atau utama hukum adalah ketertiban. Kebutuhan setiap orang akan ketertiban ini syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur. Selain ketertiban, tujuan hukum yang lain yaitu mencapai keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menjadi masyarakat dan jamannya.
  6. Purnadi dan Soerjono Soekanto mereka mengemukakan pendapatnya mengenai tujuan hukum, bahwa tujuan hukum adalah kedamaian hukum antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.
  7. Utrecht, hukum bertugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan hidup manusia. Kepastian hukum disini maksudnya yaitu sebagai sesuatu yang menjamin keadilan serta hukum tetap berguna, yang kemudian tersirat tugas lainnya yaitu agar hukum mampu menjaga agar masyarakat tidak main hakim sendiri.
  8. Teori etis, jika kita mengambil maksud dari teori ini bahwa, hukum hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh filsuf yunani, aristoteles, dalam karyanya Eticha Nicomachea dan Retorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tugas yang suci, yaitu memberi kepada setiap orang sesuatu yang ia berhak menerimanya.
  9. Kan Apeldoorn, Tujuan hukum yaitu untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
  10. Soebekti, tujuan hukum mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran serta kebahagiaan bagi masyarakatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara dengan menyelenggarakan keadilan dan juga ketertiban.

Demikianlah pembahasan kami mengenai Pengertian Hukum, Jenis-Jenis Hukum dan Tujuan Hukum. Semoga bermanfaat.

Artikel lainnya :

5/5 - (1 vote)