40 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dan Secara Umum [Lengkap]

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli – Hukum adalah segala bentuk peraturan yang tersusun dengan baik dan juga teratur dan memiliki sifat mengikat hakim dan masyarakat. Untuk lebih jelasnya lagi kami akan mengulas materi mengenai Pengertian Hukum Menurut Para Ahli. Maka simaklah ulasannya di bawah ini.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Secara Umum

Hukum adalah suatu sistem yang di buat manusia bertujuan sebagai pembatas terhadap berbagai perilaku dari manusia, supaya tingkah laku dari manusia tersebut bisa terkontrol, selain itu hukum merupakan berbagai dari aspek yang sangat penting keberadaannya digunakan atas dari rangkaian kekuasaan dari berbagai kelembagaan .

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah pengertian hukum menurut para ahli yang diantaranya yaitu:

  • Duguit

Menurut Duguit, Hukum yakni adalah tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang dipakai di waktu-waktu tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat yang menjadi jaminan atas kepentingan bersama terhadap pelanggar peraturan

  • Plato

Menurut Plato, Hukum adalah segala bentuk peraturan yang tersusun dengan baik dan juga teratur dan memiliki sifat mengikat hakim dan masyarakat.

  • S.M. Amir, S.H

Menurut S.M Amir, Hukumyakni ialah peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

  • Van Apeldoorn

Menurut Van, Hukum ialah peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial hampir semua masyarakat telah mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan lain-lain.

  • Immanuel Kant

Menurut Immanuel, Hukum aykni ialah semua syarat yang mana seseorang memiliki kehendak yang bebas, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menaati peraturan hukum tentang kemerdekaan.

  • Borst

Mneurutnya, Hukum yakni ialah segala bentuk peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang mana saat pelaksanaann dapat dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.

  • Bambang Sunggono

Menurut Bambang, Hukum yakni sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan politik.

  • A.L Goodhart

Hukum yakni segala peraturan yang digunakan oleh pengandilan.

  • Abdulkadir Muhammad

Hukum merupakan seluruh peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis dan  memiliki sanksi yang tegas bagi para pelanggar hukum.

  • Austin

Menurut Austin, Hukum yakni ialah peraturan yang di buat untuk memberi bimbingan kepada makhluk berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.

  • Mr. E.M. Meyers

Mr. E.M. Meyers, Hukum yakni ialah yang di dalamnya terdapat pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada perbuatan manusia dalam masyarkat dan menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugasnya.

Hukum yakni ialah segala bnetuk peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas kepada pelanggar hukum.

  • Abdul Whab Khalaf

Hukum yakni ialah tuntutan Allah Swt yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang sudah dewasa menyangkut perintah dan larangan.

  • Drs. E. Utrecht, S.H

Hukum yakni adalah suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan mesti dipatuhi bagi setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup bisa mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.

  • Leon Duguit

Hukum yakni adalah segala bentuk aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus patuhi oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Jika dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.

  • Aristoteles

Hukum adalah peraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalani tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.

  • Karl Max

Hukum yakni adala cerminan dari hubungan hukum ekonomis masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

  • Prof. Dr. Van Kan

Menurut Prof. Dr. Van Kan, Hukum adalah bentuk peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.

  • Bellfoid

Menurut Bellfoid, Hukum adalah sebuah aturan yang berlaku di masyarakat yang untuk mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan masyarakat.

  • Soerso

Hukum ialah segala bentuk peraturan yang sengaja di buat oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan bersifat memaksa dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar hukum.

  • Tullius Cicerco

Hukum ialah bentuk akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia dalam memutuskan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

  • Sunaryati Hatono

Hukum ini tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat karena sekaligus menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannnya dengan manusia lain.

  • M.H Tirtaatmidja

Hukum yakni ialah norma yang harus patuhi dalam perilaku dalam pergaulan hidup dengan ancaman yakni mengganti kerugian apabila melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri sendiri atau harta.

  • J.T.C Sumorangkit, S.H.

Hukum yakni ialah peraturan yang bersifat memaksa yang menetapkan tingkah laku manusia di masyarakat yang diciptakan oleh badan resmi berwajib, pelanggar atas peraturan tersebut akan diberi sanki hukum.

  • Ridwan Halim

Menurutnya hukum yakni ialah bentuk peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang intinya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat.

  • Prof Achmad Ali

Hukum yakni ialah seperangkat asas hukum, aturan hukum, norma hukum yang mangatur dan juga menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benarkan, diakui negara namun belum tentu dibuat oleh negara yang berlaku tetapi belum tentu dalam kenyataannya berlaku karena ada faktor internal “psikologi” dan faktor eksternal “politik,  sosial, budaya, ekonomi” yang jika dilanggar akan mendapatkan sanksi hukum.

  • R. Soeroso

Hukum yakni adalah kumpulan peraturan yang dibuat pihak berwenang dalam mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan memberikan sanksi hukum bagi para pelanggar hukum.

  • Wasis Sp

Hukum adalah himpunan peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang, yang sifatnya memaksa, mengatur dan mengandung sanksi untuk pelanggarnya. Ditujukan pada perilaku manusia supaya kehidupan setiap masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.

  • Phillip S. James

Hukum ialah tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk atas tingkah laku manusia yang sifatnya memaksa.

  • Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.

Dr. Soejono Menjelaskan bebrapa arti hukum, meliputi hukum dalam arti seperti :

  1. Ketentuan penguasa “keputusan hakim, undang-undang dan lainya”
  2. Petugasnya “penegak hukum”.
  3. Ilmu hukum.
  4. Sistem kaidah.
  5. Sikap tindak
  6. Jalinan nilai “tujuan hukum”.
  7. Tata hukum.
  8. Disiplin hukum.
  • Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum adalah suatu bentuk kaidah serta semua asas yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses untuk mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

  • Thomas Aquinas

Hukum yakni adalah perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggaran hukum, bagi pelanggar akan diberikan sanksi oleh ketua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.

  • Wiryono Kusumo

Hukum yakni adalah segala bentuk peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan terhadap pelanggar hukum akan dikenai sanksi hukum. Tujuan hukum yakniuntuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.

  • Soetandyo Wigjosoebroto

Menjelaskan bahwa tidak ada konsep tunggal tentang hukum, karena sebanarnya hukum terdiri dari 3 konsep yaitu:

  1. Hukum menjadi asas moralitas.
  2. Hukum menjadi kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.
  3. Hukum menjadi minstitusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.
  • Montesquieu

Hukum yakni ialah gejala sosial dan perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, etnis, politik, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat.

  • Lily Rasjidi

Hukum tidak hanya sekedar norma tetapi juga institusi.

  • Hugo de Grotius

Hukum yakni adalah peraturan mengenai tindakan moral yang menjamin keadilan terhadap peraturan hukum mengenai kemerdekaan “law is rule of moral astion obligation to that which is right”.

  • Eugen Ehrlich

Hukum ykni ialah sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan melihat sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

  • Satjipto Raharjo

Hukum yakni ialah karya manusia berupa norma-norma yang berisi petunjuk tingkah laku. Tidak hanya itu, Hukum ialah cerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan.

  • Hans Kelsen

Hukum yakni ialah ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yakni ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia “norma” hukum adalah ketentuan.

  • Grotius

Hukum adalah perilaku tentang moral yang menjamin keadilan.

 

Demikianlah ulasan kami mengenai Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Semoga bermanfaat..

Artikel lainnya :