Pengertian Hukum Nasional – Asas Asas, Kaidah, dan Bentuk

Pengertian Hukum Internasional – Hukum Internasional merupakan adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur mengenai kegiatan berskala Internasional.  Untuk lebih lengkapnya mengenai Penjelasan tentang materi Hukum Internasional maka simaklah Materi Hukum Internasioanal mulai dari Pengertian Hukum Internasioanal, Kaidah Hukum Internasioanal, Asas Asas Hukum Internasional dan Bentuk Hukum Internasional di bawah ini.

Pengertian Hukum Internasional

Pengertian Hukum Internasioanal

Hukum Internasional merupakan adalah hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur mengenai kegiatan berskala Internasional. Selain itu, hukum Internasional adalah hukum antar Negara atau antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat bangsa atau Negara.

Ada dua macam Hukum internasional, yaitu:
1. Hukum publik internasional adalah hukum yang mengatur antara negara dengan negara yang lainnya dalam hubungan internasional.
2. Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara

Kaidah Hukum Internasional

Adapaun kaidah hukum internasioanal ini yaitu hukum yang berhubungan dengan organisasi ataupun lembaga internasional yang mengatur hubungan satu dengan yang lainnya sekaligus hubungan dengan negara-negara dan individu.

Beberapa kaidah hukum berhubungan dengan individu dan badan non-negara sejauh hak dan kewajiban individu dan badan non-Negara tersebut penting bagi masyarakat atau warga internasional.

Asas-Asas Hukum Internasional

Berikut ini adalah asas-asas yang ada dalam menjalin hubungan antar bangsa, yaitu :

  • Asas Teritorial

Asas teritorial adalah asas yang berdasarkan kepada kekuasaan suatu Negara atas daerah atau wilayahnya. Suatu Negara dapat melaksanakan hukum bagi setiap orang ataupun barang yang berada di wilayahnya. Akan tetapi untuk setiap orang yang berada di luar wilayahnya akan diberlakukan hukum asing atau hukum penuh skala internasional.

Artinya hukum dari suatu wilayah maka hanya berlaku dalam wilayah tersebut, sedangkan jika berada di luar wilayah akan diberlakukan hukum yang berbeda, dalam hal ini berarti adalah Hukum Internasional.

  • Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan adalah asas diberlakukan oleh Negara bagi setiap warga negaranya. Dimanapun keberadaannya seperti di negara asing, akan tetap mendapatkan perlakuan hukum yang berlaku di negara asalnya.

Contoh misalnya seseorang melakukan tindakan pidana melakukan tindakan kriminal di negara asing, maka akan tetap dikenakan hukum dari negara dimana dia berasal. Asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial.

  • Asas Kepentingan Umum

Asas kepentingan umum adalah asas yang didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara bisa menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tersebut tidak terikat pada batas wilayah suatu negara.

Bentuk Hukum Internasional

Terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia tertentu tentang hukum ini, yaitu seperti :

  • Hukum Internasional Regional

Yang mana bentuk  hukum yang satu ini hanya berlaku atau dengan kata lain terbatas oleh daerah lingkungan berlakunya.

Contohnya seperti Hukum Internasional Amerika atau Amerika Latin, yaitu konsep landasan kontinen dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut yang pada awalnya tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.

  • Hukum Internasional Khusus

Selain hukum diatas atau juga hukum Internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku untuk negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan.

Demikianlah pembahasan kami mengenai Materi tentang Hukum Internasioanal. Semoga bermanfaat.

Artikel lainnya :