Pengertian Korupsi – Faktor Penyebab, Jenis, Dan Contoh

Pengertian Korupsi – Korupsi merupakan tindakan pejabat publik, baik dalam politisi dan juga pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan yang tidak terpuji itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka yang memperoleh keuntungan sepihak dan banyak merugikan yang lain. Untuk lebih jelasnya lagi simaklah pembahasan kami mengenai Materi Korupsi mulai dari Pengertian Korupsi, Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli, Faktor Penyebab Korupsi, dan Jenis Jenis Korupsi di bawah ini.

Pengertian Korupsi

Pengertian Korupsi

Korupsi merupakan tindakan pejabat publik, baik dalam politisi dan juga pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan yang tidak terpuji itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka yang memperoleh keuntungan sepihak dan banyak merugikan yang lain.

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah pendapat para ahli mengenai pengertian Korupsi, adapun para ahli tersebut diantaranya :

1. Syeh Hussein Alatas

Korupsi merupakan subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasiaan, penghianatan, penipuan dan ketidakperdulian terhadap dampak yang dirasakan oleh rakyat sebab ulah koruptor.

2. Henry Campbell Black

Korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari individu dan kelompok yang lain.

3. Gunnar Myrdal

Korupsi merupakan suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan tindakan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar tindakan korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan dalam pemberantasan korupsi biasanya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.

4. Albert Sydney Hornby

Korupsi merupakan suatu pemberian atau penawaran dan penerimaan hadian berupa suap atau yang biasanya di sebut penyuapan, serta kebusukan atau keburukan.

5. Nathaniel H. Leff

korupsi merupakan suatu cara diluar hukum yang digunakan oleh perorangan atau kelompok untuk mempengaruhi tindakan-tindakan birokrasi yang tentunya merugikan pihak lain.

Faktor Penyebab Korupsi

Korupsi merupakan tindakan yang akan merugikan banyak pihak maupun perorangan, yang mana pelakunya dipicu oleh beberapa faktor sehingga pelaku melakukan korupsi, adapun faktor faktor yang menyebabkan korupsi berasal dari faktor internal dan eksternal, adapun penjelasannya sebagai berikut :

Pengertian Korupsi

1. Faktor Internal

Faktor internal penyebab korupsi yang berasal dari diri sendiri, yakni sifat dan karakter seseorang yang mempengaruhi segala tindakannya. Beberapa yang termasuk di dalam faktor internal ini antara lain :

  • Sifat rakus (Tamak), sifat dalam diri manusia yang menginginkan sesuatu melebihi dari yang dibutuhkan dan selalu merasa kurang.
  • Gaya hidup konsumtif, perilaku manusia yang selalu ingin memenuhi kebutuhan yang tidak terlalu penting sehingga tidak dapat menyeimbangkan pendapatan dan pengeluarannya.

2. Faktor Eksternal

Faktor eksternal yakni penyebab korupsi yang berasal dari lingkungan sekitar yang mempengaruhi pemikiran dan tindakan seseorang sehingga orang tersebut melakukan korupsi. Beberapa yang termasuk dalam faktor eksternal tersebut antara lain :

  • Faktor ekonomi, kebutuhan akan ekonomi yang ingin lebih baik seringkali mempengaruhi seseorang dalam bertindak. Misalnya seperti gaji yang tidak sesuai dengan pekerjaan, dapat memicu seseorang melakukan korupsi.
  • Faktor politik, dunia politik sangat erat kaitannya dengan persaingan dalam mendapatkan kekuasaan. Berbagai cara dilakukan untuk menduduki suatu posisi sehingga timbul niat untuk melakukan tindakan koruptif atau melakukan tindakan korupsi.
  • Faktor organisasi, pada suatu organisasi yang terdiri dari pengurus dan anggota, tindakan korupsi bisa saja terjadi karena perilaku tidak jujur, tidak disiplin, tidak ada kesadaran, dan aturan yang tidak jelas, serta struktur organisasi tidak jelas, dan pemimpin yang kurang tegas dalam mengambil suatu tindakan.
  • Faktor hukum, tindakan hukum terlihat tumpul ke atas tajam ke bawah, tentunya kita sudah sering mendengar bahasa tersebut yang mana artinya, para pejabat dan orang dekatnya cenderung diperlakukan istimewa di mata hukum, sementara masyarakat kecil diperlakukan tegas. Hal ini terjadi karena adanya praktik suap dan korupsi di dalam lembaga hukum.

Jenis Jenis Korupsi dan Contoh Korupsi

Banyak sekali bentuk dan contoh tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat, baik itu pegawai rendah hingga pejabat tinggi. Adapun jenis jenis korupsi yakni sebagai berikut :

1. Embezzlement (Penggelapan)

Penggelapan merupakan suatu tindakan kecurangan dalam bentuk penggelapan sumber daya orang lain maupun organisasi demi kepentingan pribadi. Bentuk penggelapan tersebut yakni seperti :

  • Membuat faktur tagihan fiktif atau palsu.
  • Menggunakan kas kecil demi kepentingan pribadi.
  • Penggelembungan biaya perjalanan dinas.

2. Bribery (Penyuapan)

Penyuapan merupakan tindakan memberikan uang atau imbalan kepada pihak lain yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan mendapatkan apa yang diinginkan. Bentuk penyuapan tersebut misalnya;

  • Menjanjikan uang atau sejenis bentuk materi yang lain kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

3. Extortion (Pemerasan)

Pemerasan merupakan suatu tindakan korupsi dimana individu maupun kelompok melakukan ancaman secara lalim kepada pihak lain demi mendapatkan uang, barang dan jasa, atau perilaku yang diinginkan dari pihak yang diancam. Adapun bentuk pemerasan tersebut yakni seperti ;

  • Ancaman perusakan properti bilamana tidak memberikan uang keamanan.
  • Pemerasan dengan cara mengancam akan merusak reputasi seseorang.

4. Fraud (Kecurangan)

Kecurangan merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang memang dilakukan dengan sengaja dimana seseorang melakukan penipuan, kecurangan, dan kebohongan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Adapun bentuk kecurangan tersebut yakni seperti ;

  • Penggelapan uang kas dengan yaitu dengan cara mengundur-undur waktu pencatatan penerimaan kas.
  • Memanipulasi / mendistorsi informasi maupun fakta untuk kepentingan tertentu.

5. Favouritism (Favoritisme)

Favoritisme atau tindakan pilih kasih merupakan suatu mekanisme tindakan koruptif yang mana seseorang atau kelompok menyalahgunakan kekuasaannya yang berimplikasi terhadap tindakan privatisasi sumber daya.

Demikianlah pembahasan kami mengenai Materi Korupsi. Semoga bermanfaat.

Artikel lainnya :