Pengertian Legitimasi : Kekuasaan, Hukum dan Politik Beserta Contoh

MateriBelajar.Co.id Pada kali ini akan membahas tentang pengertian legitimasi meliputi pengertian dari legitimasi hukum, kekuasaan dan politik. Untuk lebih jelasnya simak pembahasan dibawah ini

Pengertian legitimasi

Pengertian Legitimasi

Legitimasi adalah sebuah kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan”

Dapat juga diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan serta kebijakan yang diambil seorang pemimpin.

Di dalam konteks legitimasi, hubungan antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpin lebih ditentukan adalah keputusan masyarakat untuk menerima atau menolak kebijakan yang diambil oleh pemimpin.

Sedangkan Legitimasi tradisional mengenai seberapa jauh masyarakat mau menerima sebuah kewenangan, keputusan ataupun kebijaksaan yang diambil pemimpin dalam ruang lingkup tradisional, seperti misalnya dalam kehidupan keraton yang masyarakatnya terikat akan kewenagan yang dipegang oleh pimpinan mereka dan juga karena hal itu mampu menimbulkan gejolak dalam nurani mereka bahwa mereka yaitu bawahan yang selalu menjadi alas dari pemimpinnya.

Legitimasi bisa diperoleh dengan berbagai cara yang mampu dikelompokkan dalam tiga kategori yakni secara simbolis, prosedural atau material

Dari cara dan sumber perolehan itu lahirlah beberapa tipe legitimasi yaitu: legitimasi tradisional, legitimasi ideologi, legitimasi kualitas pribadi, legitimasi prosedural serta legitimasi instrumental.

Pengertian legitimasi hukum

“Legitimasi hukum adalah pengakuan hukum yang terdapat di tengah masyarakat yang bisa di katakan ada kaitannya dengan tindakan perbuatan hukum yang berlaku serta berbagai undang-undang yang sah dan sudah di tetapkan”

Hal ini meliputi di antaranya yaitu peraturan hukum formal, hukum etnis, hukum adat-istiadat dan juga hukum kemasyarakatan yang memang telah ada pada masyrakat tersebut dan di akui keabsahannya, hingga dengan melihat penjelasan di atas maka legitimasi memang penting pada kehidupan masyarakat luas.

Dari segi pelaksanaanya, legitimasi bisa bilang memang di tujukan secara khusus untuk pemegang kekuasaan dalam menggunakan berbagai cara dan tataran masyarakat yang berbedayang biasanya masih melibatkan berupa ritual formal yang sifatnya religious, hingga dalam hal ini melibatkan berbagai pihak yang memiliki beberapa kepentingan.

Kemungkinan ini bisa saja terjadi dalam sebuah tataran masyarakat yang masih memiliki hubungan erat dengan konsep adat dan budaya lokal itu sendiri, dimana hal ini di lakukan sebagai suatu kewajiban.

Pengertian Legitimasi politik

Legitimasi politik adalah suatu gambaran dari politik yang berdasarkan pada suatu keputusan dari hasil peradilan yang memiliki tujuan sebagai suatu bukti bahwasanya pada setiap kebijakan yang sudah di tetapkan adalah unutk kepentingan masyarakat luas.

Pengertian legitimasi kekuasaan

Legitimasi kekuasaan, menurut David Easton Menjelaskan Legitimasi Kekuasaan adalah suatu keyakinan pada tiap anggota dalam maysrakat yang mentaati serta menerima berbagai kebijakan yang sebelumnya sudah di buat oleh penguasa dan sudah memenuhi berbagai tuntutan yang ada pada rezim penguasa itu.

Sehingga Legitimasi mempunyai pengertian suatu konsep yang mampu melahirkan sebuah keterikatan di antara pemimpin dengan masyrakat.

Pada sebuah Negara pemerintahan, legitimasi bisa di bilang keberadaanya amat penting khususnya untuk pemimpin pemerintahan, karena para pemimpin itu akan selalu bekerja keras guna mendapatkan dan mempertahankan dari legitimasi tersebut.

Contoh legitimasi hukum

UU pornografi dan UU ITE , Para pelaku dan penyebar video porno harus siap dan terima dengan ganjaran hukum yang telah tercatat dalam undang–undang tersebut jika ada yang melanggarnya.

Koruptor yang sudah menghabiskan uang rakyat dan membuat dollar mereka beranak cucu diluar negeri, maka harus siap sedia untuk menerima setiap resiko yang sudah ditetapkan aturannya dalam UU korupsi, sehingga tidak membiarkan para koruptor tersebut bebas bergentangan untuk menghabiskan uang rakyat.

Adanya UU perkawinan, yang mewajibkan pendaftaran dan pencatatan perkawinan, jika ada yang berpoligami harus atas dasar persetujuan pengadilan setempat.

Demikianlah pembahasan tentang pengertian legitimasi, Semoga bermanfaat

Artikel Lainya :