Pengertian Reboisasi – Reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang sebelumnya telah ditebang, hutan tandus atau penanaman hutan yang gundul. Untuk lebih jelasnya lagi kami akan mengulas materi makalah mengenai Reboisasi mulai dari Pengertian Reboisasi, Manfaat, Tujuan, dan Fungsi. Maka simaklah ulasannya di bawah ini.
Daftar Menu Artikel
Pengertian Reboisasi
Reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang sebelumnya telah ditebang, hutan tandus atau penanaman hutan yang gundul. Reboisasi sangat berpengaruh dalam peningkatan kualitas kehidupan pada makhluk hidup khususnya manusia dengan menyerap polusi & debu yang berasal dari udara, mengembangkan kembali ekosistem alam, mencegah pemanasan global yakni dengan menangkap karbon dioksida dari udara dan juga memanfaatkan hasilnya seperti kayu dan lain-lain.
Selain itu, reboisasi merupakan penanaman hutan yang gundul akibat penebangan pohon maupun karena bencana alam seringkali dilaksanakan pada hutan atau lahan kosong atau lahan yang gundul. Hutan yang dimaksud disini yaitu hutan yang sudah ditetapkan oleh peraturan.
Pengertian Reboisasi Menurut Para Ahli
Di bawah ini ialah pengertian reboisasi menurut para ahli berdasarkan hasil risetnya, diantaranya :
1. Kepmenhut 797/Kpts-II/Tahun 1998
Menurut Kepmenhut 797/Kpts-II/Tahun 1998 Rebosiasi yakni ialah kegiatan peremajaan pohon & penanaman pohon pada kawasan hutan yang telah rusak yang mana kegiatan ini dilakukan sebagai kegiatan penunjang keselamatan hutan. Selain itu, penanaman hutan ini dilaksanakan pada pohon yang diperuntukkan untuk menjadi hutan/lahan hijau.
2. Kepmenhutbun No. 778/menhutbun V/Tahun 1998
Reboisasi merupakan kegiatan untuk memulihkan fungsi kembali serta meningkatkan produktivitas hutan yang keadaan hutan tersebut sangat mengenaskan dan rusak dan juga yang masih berupa lahan kosong. Reboisasi ini laksanakan pada tanah tersebut agar menjadi lebih subur dan dapat menyerap air sehingga dapat menimbulkan banyak manfaat untuk manusia dan kehidupan di bumi ini.
3. PP No. 35 Tahun 2002
Reboisasi merupakan kegiatan menanam pohon pada wilayah hutan yang telah gundul, rusak atau penanaman lahan kosong yang biasanya terpadat alang-alang dan semak belukar di kawasan tersebut supaya fungsi lahan tersebut dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
4. Manan (1976) & Supriyanto (1984)
Menurut Manan & Supriyanto, Reboisasi merupakan kegiatan penanaman pohon pada lahan kosong tetapi bukan merupakan hutan melainkan lahan milik pribadi atau hutan milik rakyat yang ditanam dengan jenis pohon keras. Contohnya seperti pohon buah seperti rambutan, jeruk, mangga, sengon dan sebagainya, Hal ini dilakukan karena pada umumnya lahan pribadi hanya ditanami oleh tanaman lunak seperti sayuran dimana tanaman tersebut tidak dapat menguatkan tanah sementara tumbuhan keras dapat membuat tanah akan lebih kuat dan juga lebih subur serta akan mencegah berbagai bencana alam.
5. Kepdirjen No. 16/Kpts/V/Tahun 1997
Menurut Kepdirjen No. 16/Kpts/V/Tahun 1997 Reboisasi merupakan kegiatan penanaman kembali pohon serta memulihkan fungsi hutan sebagaimana mestinya dengan mengacu pada aturan yang telah ditentukan.
Manfaat Reboisasi
Berikut ini adalah manfaat reboisasi, diantaranya :
- Melindungi cekungan air tanah.
- Memulihkan keanekaragaman hayati.
- Mengurangi ancaman penggurunan.
- Mengurangi erosi tanah oleh air dan angin
- Kesuburan & Pelestraian dari lahan pertanian di sekitarnya.
- Meningkatkan kadar air tanah.
- Hasil hutan seperti kayu atau eksploitasi buah, daun, dll dapat dimanfaatkan.
- Penangkapan & penyimpanan karbon dioksida (CO 2) untuk mengurangi efek rumah kaca.
- Mencegah banjir dengan kapasitas penyimpanan air yang tinggi di hutan.
- Di daerah pegunungan mengurangi maupun mencegah terjadnya longsor.
Tujuan Reboisasi
Tujuan dari reboisasi ialah sebagai tindakan untuk meningkatkan kualitas hidup makhluk hidup melalui kualitas peningkatan sumber daya alam.
Fungsi Reboisasi
Berikut ini beberapa fungsi dari reboisasi, diantaranya :
- Sebagai pelestarian hutan dan mencegah terjadinya bencana banjir, longsor dan bencana alam.
- Sebagai peningkatan Sumber Daya Alam & pelestarian.
- Sebagai pelestarian Sumber Daya Alam (SDA)
Yakni maksudnya, unsur tata lingkungan biofisik yang nyata dan mempunyai potensi dalam memenuhi kebutuhan manusia, yang tujuannya untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Maka tindakan eksploitasi perlu diikuti dengan peraturan untuk memanfaatkan dan melestarikan dari sumber daya alam. - Untuk mengurangi pencemaran lingkungan
Yakni maksudnya, pencemaran lingkungan hidup seperti pencemaran pada udara karena polusi asap kendaraan dan industri, dengan semakin meningkatnya pengguna kendaraan bermotor dan kegiatan industri seperti pabrik dan pertambangan akan banyak merusak ekosistem hidup, untuk itu perlu dilakukan penanaman pohon kembali atau saat ini lebih dikenal dengan Go Green agar mencegah atau mengatasi global warming.
Demikianlah ulasan kami mengenai Pengertian Reboisasi, Manfaat, tujuan dan Fungsi. Semoga bermanfaat.
Artikel lainnya :
- Jenis-Jenis Hutan Beserta Fungsinya [Terlengkap]
- Jenis-Jenis Akar Beserta Contoh dan Gambar [Lengkap]
- Jenis-Jenis Hutan Beserta Fungsinya [Terlengkap]