Pengertian Wesel – Unsur, Syarat Dan Jenis-Jenis Wesel

Pengertian wesel – Wesel secara etimologi, berasal dari istilah Belanda yakni Wessle artinya wesel, Sementara dalam bahasa Inggris wesel disebut dengan Bill of exchange Untuk lebih jelasnya lagi kami akan membahas materi mengenai wesel ini  mulai dari pengertian, Unsur-Unsur Surat Wesel, Syarat-Syarat Surat Wesel Dan Macam-Macam Surat Wesel. Maka simaklah pembahasannya dibawah ini.

Wesel

Pengertian Wesel

Wesel secara etimologi, berasal dari istilah Belanda yakni Wessle artinya wesel, Sementara dalam bahasa Inggris wesel disebut dengan Bill of exchange sedangkan dalam bahasa Perancis wesel dikenal dengan letter de change.

Adapun definisi mengenai wesel yakni wessel merupakan surat perintah yang dibuat oleh kreditur yang tujukan kepada debitur guna membayar sejumlah uang tertentu di tanggal tertentu pula yang sebagaimana sudah dicantumkan dalam surat wesel.

Unsur-Unsur Surat Wesel

Terdapat beberapa unsur yang di miliki Wesel ini, diantaranya ;

  • Surat berharga yang didalamnya terdapat tanggal dan tercantum tempat penerbitannya.
  • Merupakan perintah tanpa adanya syarat untuk membayar sejumlah uang.
  • Pihak yang terkait yakni adalah tersangkut atau tertarik, penerbit, penerima, pemegang dan endosen.

Syarat-Syarat Surat Wesel

Surat wesel yang berada di Indonesia yang awalnya diperkenalkan oleh para pedagang bangsa lain dan untuk aturan yang telah tertulis dalam buku ke VI KUHD menurut pasal 100 hingga pasal 173. Persyaratan dalam surat wesel, yakni ;

  • Surat Wesel yang termuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang digunakan untuk menulis wesel.
  • Didalmnya terkandung perintah yang tidak bersyarat dalam membayar sejumlah uang tertentu.
  • Di dalamnya ada nama pembayar/tertarik/betrolene/drawee
  • Tertera tanggal pembayarannya
  • Tertera tempat dimana lokasi pembayaran dilakukan
  • Pada bagian harus ada nama orang atau pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran.
  • Tertera tanggal beserta tempat wesel ditarik atau diterbitkan
  • Harus dicantumkan tanda tangan dari penerbit

Jika dari salah satu syarat diatas ada yang tidak terpenuhi, maka dapat disebut tidak berlaku, Terkecuali dalam hal berikut ini :

  • Jika ternyata tidak ditentukan hari bayarnya maka wesel tersebut dianggap harus dibayar di hari ditunjukannya wesel tersebut.
  • Jika ternyata tidak ditentukan tempat pemabayarannya yang dicantumkan disamping nama tertarik dapat dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili
  • Jika ternyata tidak dicantumkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebutkan tersebut disamping penarik dianggap sebagai tempat tertariknya wesel itu.

Macam-Macam Wesel

Adapun macam-macam jenis wesel yang diatur dalam KUHD, diantaranya yaitu:

  • Wesel atas Penerbit Sendiri (pasal 102 ayat 2 KUHD)
    Merupakan wesel yang telah diterbitkan dengan menjadikan penerbitnya sebagai tersangkut atau penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai keterkaitannya sehingga penerbit dan tersangkut menjadi pihak yang sama.
  • Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUDH)
    Merupakan wesel yang telah iterbitkan atas perintah orang ketiga yang pembayarannya dibebankan kepada rekeningnya pihak ke 3. Dan biasanya pihak penerbit yakni adalah bank.
  • Surat Wesel atas Pengganti Penerbit (pasal 102 ayat 1 KUHD)
    Merupakan wesel yang telah diterbitkan dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai pemegang yang pertama, sehingga penerbit dan pemegang yang pertama adalah orang / pihak yang sama.
  • Wesel Inkaso atau Wesel untuk Menagih (pasal 102a ayat 1 KUHD)
    Merupakan wesel yang diterbitkan dengan tujuan untuk memberi kekuasaan kepada pemegang yang pertama untuk menagih uang dari tersangkut dan tidak dimaksudkan untuk di perjual belikan atau dipindah tangankan.
  • Wesel Berdomisili (pasal 103 KUHD)
    Merupakan wesel yang telah diterbitkan melalui cara yang dilakukan dengan pembayarannya ditentukan pada tempat tinggal dari pihak ke 3. Tujuan utamanya yakni agar mempermudah pembayaran.
  • Wesel Berdomisili Blangko (pasal 126 KUHD)
    Merupakan wesel yang diterbitkan melalui ketentuan pembayaran yang dilakukan ditempat lain, yang mempunyai perbedaan dengan tempat berdomilisi dari yang bersangkutan.

          Berdasarkan pencatatannya, terdapat dua jenis Wesel diantaranya yaitu

  1. Wesel berbunga
    Wesel berbunga yakni merupakan wesel yang nilai nominalnya adalah nilai pada saat penarikan agar nilai tunai pada saat jatuh tempo atau pada saat diperjual belikan sama dengan nilai nominal ditambah bunga yang telah diperhitungkan.
  2. Wesel tidak berbunga
    Wesel tidak berbunga maksudnya wesel yang nilai pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominalnya, yang dimana nilai tunai pada saat wesel tersebut jika diperjual belikan akan berkurang sebesar bunga diskonto yang telah diperhitungkan.

 

Demikianlah pembahasan kami mengenai Pengertian Wesel, Semoga bermanfaat…

Artikel lainnya :