Pengertian Zakat – Jenis-Jenis, Hukum, dan Penerima Hak Zakat

Pengertian Zakat – Apa itu Zakat ? Zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh mereka yang beragama Islam untuk dikeluarkan atau diberikan kepada orang yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Untuk lebih jelasnya lagi simaklah Materi Zakat mulai dari Pengertian Zakat, Jenis-Jenis, Hukum Memberi Zakat, dan Penerima Hak Zakat dibawah ini.

Pengertian Zakat

Pengertian Zakat

Zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh mereka yang beragama Islam untuk dikeluarkan atau diberikan kepada orang yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Secara bahasa, pengertian zakat ialah bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang

Selain itu, zakat termasuk rukun Islam dan menjadi salah satu unsur yang paling penting dalam menegakkan syariat Islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti sholat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan berdasarkan Al-quran dan Sunah.

Jenis-Jenis Zakat

Zakat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu ada zakat fitrah dan zakat maal. Berikut ini penjelasan dari dua jenis zakat tersebut :

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah atau disebut juga dengan zakat Nafs (jiwa), yakni adalah zakat yang wajib dikeluarkan atau dilakukan oleh setiap muslim ketika menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Tujuan dari zakat fitrah ini yaitu untuk membersihkan diri dengan cara memberikan beras atau makanan pokok kepada yang berhak atau membutuhkan.

Besar zakat yang diberikan adalah minimal 2,5 kilogram atau dengan 3,5 liter makanan pokok di daerah tertentu. Misalnya di Indonesia makanan pokoknya ialah nasi, maka zakat fitrah bisa diberikan kepada yang mereka yang memiliki hak atau orang yang membutuhkan dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg.

2. Zakat Maal

Zakat maal (Zakat harta) yaitu pemberian zakat dari pendapatan umat Islam, misalnya dari hasil perdagangan, laut, ternak, dan lain-lain. Setiap jenis penghasilan umat Islam tersebut dihitung dengan cara-cara tertentu.

Menurut Undang-Undang No. 38 Tahun 1998 Tentang Pengelolaan Zakat, pengertian zakat maal yaitu adalah sejumlah harta seorang muslim / organisasi milik muslim yang disisihkan kepada mereka yang membutuhkan dan harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Hukum Memberi Zakat

Seperti yang sudah dijelaskan diatas mengenai arti zakat, zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur utama berdirinya syariat Islam.

Oleh karena itu, hukum zakat merupakan hal wajib tanpa pengecualian bagi setiap umat Islam yang mampu. Dari penjelasan berbagai sumber disebutkan bahwa zakat merupakan kewajiban individu (fardhu ‘ain) yang dikeluarkan oleh semua muslim yang memiliki harta (Bagi mereka yang mampu)

Zakat tersebut akan dikumpulkan oleh petugas zakat tertentu untuk dan selanjutnya akan diserahkan kepada mereka memiliki hak menerima zakat. Seperti Firman Allah dalam QS At Taubah : 103 ;

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At Taubah : 103).

Penerima Hak Zakat

Setelah  kita membahas pengertian dan jenis-jenis zakat, selanjutnya kita akan membahas siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut. Menurut kaidah Islam ada 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir : Golongan masyarakat yang hampir tidak memiliki apapun sehingga dirinya tidak mampu memenuhi kebutuhan utama dalam hidupnya.
  2. Miskin, : Orang yang hartanya sangat sedikit tapi masih mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
  3. Amil : Orang-orang yang mengumpulkan zakat (Petugas) dan membagikannya kepada yang berhak.
  4. Mu’allaf : Orang yang baru masuk agama Islam dan membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan kondisi hidupnya.
  5. Gharimin : Orang yang memiliki utang untuk mencukupi kebutuhannya dimana kebutuhan tersebut halal tapi tidak mampu untuk membayar utangnya tersebut.
  6. Fisabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah. Misalnya pendakwah, orang yang negaranya mengalami peperangan, dan sebagainya.
  7. Ibnus Sabil, : Orang yang mengalami kehabisan uang di dalam perjalanannya.
  8. Hamba sahaya : Budak atau orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya.

Dari penjelasan di ats bisa kita simpulkan, apakah kita termasuk orang yang harus membayar zakat, atau Anda berhak menerimanya. Perlu juga kita ingat bahwa segala hal baik yang sudah kita lakukan pasti akan mendapatkan balasan yang lebih baik dan ada hikmah dibalik segala kejadian. Dengan memenuhi kewajiban kita sebagai umat muslim untuk membayar zakat, tentu saja banyak kebaikan yang akan kita dapat pula. Beberapa kebaikan-kebaikan atau hikmah dari hal tersebut diantaranya adalah:

  • Mempererat tali persaudaraan antara masyarakat yang berkecukupan dengan oarng-orang yang kekuranagan.
  • Menjauhkan kita dari perilaku buruk karena zakat artinya membersihkan diri.
  • Sebagai pembersih harta dan juga menjaga seseorang dari keserakahan akan hartanya
  • Menjadi salah ungkapan rasa syukur kita atas nikmat Allah SWT.
  • Sebagai pengembangan potensi diri bagi umat islam
  • Menjadi dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam

Demikianlah pembahasan kami mengenai pengertian Zakat, Hukum Memberi Zakat dan Penerima Hak Zakat. Semoga bermanfaat.

Artikel lainnya :