Perusahaan Umum – Perusahaan umum merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berarti modalnya dimiliki oleh pemerintah. Untuk lebih jelas lagi kami kan membahas materi makalah definisi mengenai perusahan umum ini mulai dari Pengertian Perusahaan Umum, Pendirian&Pengelolaan, Kelebihan&Kekurangan Dan Contoh Perusahaan Umum. Jadi, Simaklah ulasannya di bawah ini.
Daftar Menu Artikel
Pengertian Perusahaan Umum
Perusahaan umum merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berarti modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perusahaan umum memang dimiliki oleh negara, Namun tujuan utamanya ada dua, yakni untuk melayani masyarakat dan juga sekaligus mencari keuntungan yang banyaknya.
Perusahaan umum ini bergerak sebgai penyedia jasa atau bidang produksi, bidang ekonomi dan yang lainnya yang dapat memenuhi kedua tujuan utamanya. Adapun Kekayaan Perusahaan umum ini tidak dicampurkan dengan kata lain telah dipisahkan dari kekayaan negara karena kekayaan perusahaan umum ini sudah berstatus sebagai badan hukum.
Mengenai peraturan tentang perusahan umum, Perusahaan umum ini telah diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 13 Tahun 1998.
Pendirian Atau Pengelolaan Perusahaan umum
Perusahaan umun ini telah ditaur sedemikian rupa karena mengenai pendirian dan pengelolaannya sudah ada pihak yang mengatur. Adapun pihak pengelola dan pendiri nya yakni ;
- Perusahaan umum dikelola oleh Direksi, Mentri dan Dewan Pengawas.
- Pendiriannya diusulkan oleh menteri kepada kepala negara atau kepala pemerintah yakni presiden.
- Menteri ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah Perusahaan Umum guna mewakili pemerintah sebagai pemilik modal.
- Direksi, Direksi bertugas dipilih atau ditentukan menjadi pemimpin perusahaan umum, direksi diangkat dan dapat diberhentikan oleh menteri.
- Dewan Pengawas yakni adalah dewan yang bertugas memberikan pengawasan serta nasihat kepada direksi.
Kelebihan Dan Kekurangan Perusahaan Umum
Berikut ini adalah kelebihan serta kekurangan yang terdapat pada perusahaan umum, diantaranya ;
Kelebihan Perusahaan Umum (Perum)
- Memiliki tujuan yang baik akni memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan.
- Modalnya dimiliki oleh pemerintah, itu akan berdampak baik karena pengawasan dan pengontrolan terhadap kinerjanya lebih mudah dilaksanakan.
- Dapat menangani bidang-bidang usaha yang krusial dan penting agar tidak dikuasai oleh swasta.
Kekurangan Perusahaan Umum (Perum)
- Mengenai tingkat produktivitas pegawai masih di bawah Perseroan Terbatas (PT)
- Sering terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modalnya karena tidak ada persaingan dalam pasar.
- Kurang adanya lapangan pekerjaan dalam perusahaan umum, yang berarti tidak dapat mengurangai tingkat pengangguran yang ada.
Contoh Perusahaan Umum
Dibawah ini merupakan contoh dari perusahaan umum, diantaranya ;
-
PNRI (Perum Percetakan Negara Republik Indonesia)
PNRI merupakan salah satu dari bagian Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang percetakan.
-
Perum Damri (Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia)
Damri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bertugas menyelenggarakan angkutan penumpang dan barang diatas jalan (darat) dengan menggunakan kendaraan bermotor. Damri ini dibentuk berdasarkan Maklumat Kementrian Perhubungan Republik Indonesia No.01/DAMRI/46 tanggal 25 November 1946.
-
Perusahaan Umum Pegadaian
Gadai merupakan salah satu hak yang bisa diperoleh seseorang yang memiliki piutang dari suatu barang bergerak. Yang nantinya barang bergerak tersebut kemudian diserahkan oleh orang yang menggadaikan barang (penghutang) terhadap pihak yang berpiutang (lembaga yang memberikan dana kepada penghutang). Dengan resiko apabila hutang tidak dapat terlunasi, maka barang bergerak itu menjadi milik pihak yang berpiutang.
Perum pegadaian merupakan badan usaha yang resmi karena telah memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan yang berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat.
-
Perum Perhutani
Perusahaan umum Perhutani merupakan perusahaan yang bertugas serta memiliki wewenang dalam menyelenggarakan perencanaan, pengusahaan, pengurusan, dan perlindungan hutan yang terletak di wilayah kerjanya.
Perum Perhutani merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978, Namun kemudian telah ditetapkan kembali dengan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2003 dan hukum yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010.
Demikianlah pembahasan kami mengenai Perusahaan Umum, Semoga bermanfaat…
Artikel lainnya:
- Unsur – Unsur Hukum Adat – Pengertian, Ciri-Ciri Dan Contoh [Lengkap]
- Pengertian Senam – Sejarah, Manfaat Dan Jenis-Jenis
- Pengertian Jaringan Dewasa – Ciri-Ciri, Fungsi Dan Strukturnya