Rekonsiliasi Fiskal – Pengertian, Jenis, Makalah, Penyebab, dan Contoh

Rekonsiliasi Fiskal Rekonsiliasi fiskal merupakan sebuah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal dalam menghasilkan penghasilan neto atau laba yang sesuai dengan ketentuan pajak yang sudah di atur. Laporan keuangan fiskal sendiri disusun dengan menggunakan ketentuan-ketentuan pajak dalam laporan keuangan bisnis. Untuk lebih jelasnya lagi siamklah pembahasan kami mengenai Materi Rekonsiliasi Fiskal mulai dari Pengertian Rekonsiliasi Fiskal, Jenis Rekonsiliasi Fiskal, Makalah Rekonsiliasi Fiskal, Penyebab dan Contoh Rekonsiliasi Fiskal di bawah ini.

Rekonsiliasi Fiskal

Pengertian Rekonsiliasi Fiskal

Rekonsiliasi fiskal merupakan sebuah proses penyesuaian atas keuntungan komersial atau laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal dalam menghasilkan penghasilan neto atau laba yang sesuai dengan ketentuan pajak yang sudah di atur. Laporan keuangan fiskal sendiri disusun dengan menggunakan ketentuan-ketentuan pajak dalam laporan keuangan bisnis.

Selain itu, Rekonsiliasi fiskal juga adalah lampiran SPT tahunan PPh badan yang berupa kertas kerja yang berisikan penyesuaian antara laba  dan rugi komersial sebelum pajak dengan laba rugi berdasarkan ketentuan perpajakan. Adapun rekonsiliasi fiskal ini sendiri dilakukan dengan cara seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi yang meliputi pendapatan & beban.

Dalam rekonsiliasi fiskal ada beberapa koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif, adapun penjelasannya sebagia berikut :

  • Koreksi fiskal positif yaitu ialah koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang sehingga laba fiskal lebih besar dari laba komersial / rugi fiskal lebih kecil dari rugi komersial.
  • Koreksi fiskal negatif yaitu ialah koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal berkurang / rugi fiskal bertambah sehingga keuntungan fiskal lebih kecil dari laba komersial atau rugi fiskal bisa lebih besar dari rugi komersial.

Jenis – jenis Rekonsiliasi Fiskal

Berikut ini adalah jenis jenis rekonsiliasi fiskal, yaitu sebagai berikut :

1. Koreksi  Fiskal Positif

Koreksi Ffskal positif merupakan koreksi fiskal yang dapat menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Adapun jenis koreksi fiskal positif yakni anatra lain, seperti berikut :
  • Pembagian keuntungan mengunakan nama serta dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, serta pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, ataupun anggota.
  • Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali sebagai berikut :
    1. Cadangan hutang-piutang tidak tertagih untuk usaha bank & badan usaha lain yang menyalurkan kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, sewa guna usaha dengan hak opsi, dan perusahaan anjak piutang.
    2. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs).
    3. Cadangan penjaminan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
    4. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.
    5. Cadangan biaya pada penanaman kembali dalam usaha kehutanan.
    6. Cadangan biaya pada penutupan serta pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industry.
  • Pajak Penghasilan.
  • Biaya yang dibebankan / dikeluarkan untuk suatu kepentingan pribadi Wajib Pajak.
  • Gaji yang akan dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  • Persediaan yang jumlahnya melebihi kapasitas aatu ketentuan jumlah berdasarkan metode penghitungan yang telah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
  • Penyusutan yang jumlahnya melebihi jumlah kapasitas berdasarkan metode penghitungan yang memang telah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.

2. Koreksi  Fiskal Negatif

Koreksi fiskal negatif yaitu adalah koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Adapun jenis Koreksi Fiskal Negatif antara lain :
1)    Penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final antara lain seperti berikut ini :
  • Penghasilan yang berupa bunga deposito serta tabungan yang lainnya, bunga obligasi & surat utang negara, serta bunga simpanan yang di bayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Penghasilan yang sifatnya hadiah undian.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau sebuah bangunan, usaha real estate, dan persewaan tanah dan usaha jasa konstruksi.
2)    Penghasilan yang bukan objek pajak antara lain sebagai berikut :
  • Warisan atau lebih dikenal dengan peninggalan.
  • Harta termasuk kedalam setoran tunai yang diterima oleh badan  sebagai pengganti saham ataupun sebagai pengganti penyertaan modal.
  • Pembayaran dari sebuah perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, serta asuransi beasiswa.
  • Beasiswa yang harus memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya telah diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Persediaan dalam jumlah yang kurang dari jumlah yang berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
  • Penyusutan yang jumlahnya kurang dari jumlah yang berdasarkan metode penghitungan yang telah ditetapkan dalam UUD dalam pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.

Penyebab Terjadinya Rekonsiliasi Fiskal

Terdapat beberapa penyebab terjadinya Rekonsiliasi Fisikal diantaranya sebagai antara lain :

  • Karena adanya perbedaan antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan peraturan perpajakan (beda konsep, beda pengukuran, serta berbeda metode pengalokasian atau saat pengakuan biaya)
  • Karena adanya penghasilan tertentu yang bukan menjadi objek pajak, atau telah dikenakan PPh bersifat final.
  • Karena adanya kompensasi kerugian fiskal
  • Karena adanya harga yang tidak wajar karena adanya hubungan istimewa

Contoh Rekonsiliasi Fiskal

Laporan laba rugi PT. Kuntum Mekar untuk tahun 2013 adalah sebagai berikut ini :

Contoh Rekonsiliasi Fiskal

Demikianlah pembahasan kami mengenai Materi Rekonsiliasi Fiskal. Semoga bermanfaat.

Artikel lainnya :