Suprastruktur Politik

Suprastruktur-Politik

Artikel makalah tentang Suprastruktur Politik lengkap dengan pengertian , unsur-unsur, ciri-ciri, dan pilar dalam penegaknya, komponen, fungsi contoh dan gambar suopaya mudah dipahami.

Suprastruktur Politik,,, adalah sebuah kegiatan lembaga yang mengundang pada kegiatan terhadap komunikasi dan politik suprastruktur dengan fungsi pada lembaga pemerintah yang berkomunikasi untuk mencapai tujuan dalam pembangunan nasional yang tidak tercapai. Untuk lebih jelasnya lansung saja simak pembahasn di bawah ini…?

Pengertian Suprasrtruktur Politik

Suprastruktur-Politik-1

Suprasrtruktur Politik adalah sebuah lembaga yang bekerja secara independen yang didasarkan pada tingkat yang tinggi dalam negara dengan membentuk politik yang akan menjadi tuan rumah dengan kinerja Legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Legislatif – adalah sebuah lembaga yang dapat menerima pendapat dalam aspirasi masyarakat sebagai lembaga yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang harus disusun dari landasan undang-undang dan peraturannya.

Eksekutif – adalah sebuah lembaga di atas legislatif dengan tujuan untuk mengadopsi dan akan menerapkan kebijakan dalam undang-undang dari kementerian dengan peraturan untuk semua jajaran birokrasi.

Keadilan – adalah sebuah lembaga yang memiliki kekuatan yang lebih tinggi daripada legislatif dan eksekutif sehingga hak ini akan terikat oleh hukum konstitusi, yang dipegang oleh Mahkamah Agung dengan hakim sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Upaya Penegakan Ham

8 Contoh Suprastruktur Politik

Menurut teori suprastruktur politik adalah sebuah lembaga negara yang eksekutif dan legislatif serta yudikatif sehinga akan terbentuk da;am konstitusi ditahun 1945.

Berikut beberapa lembaga negara dalam suprastruktur politikdengan kebijakan pemerintah adalah sebagai berikut.

1. Lembaga Konstitusi / MPR

Lembaga konstitusional MPR adalah upaya konstitusi 1945, MPR sebagai lembaga negara yang tertinggi di bawah kendali eksekutif dengan perubahan dari semua lembaga.

Anggota MPR sebuah gabungan dari anggota DPR dan DPD yang dapat dipilih langsung melalui pemilihan umum dengan permusyawaratan Rakyat yang berkaitan dalam konstitusi.

Perubahan konstitusi tahun 1945 akan bertergantung pada keputusan MPR sebagai tanggung jawab MPR yang dapat menyelesaikan masa tugasnya sebelum masa jabatan.

Baca Juga: Bentuk Bentuk Bela Negara

2. Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan Wakil Presiden adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerinta dengan menjalankan semua rencana pembangunan dengan amandemen hukum 1945 sebagai presiden dan wakil presiden.

Presiden dan Wakil Presiden sebagai contoh dari kekuatan eksekutif dengan menjalankan tanggung jawab pada pemerintah dan politik sebagai wewenang dalam merancang undang-undang.

3. Lembaga DPR

Lembaga DPR adalah salah satu lembaga legislatif dengan kekuasaannya juga diatur dalam konstitusi 1845 secara otomatis menjadi anggota MPR, dengan posisi DPR dan MPR.

Maka kan memiliki tugas dan wewenang dalam badan legislatif yang secara alami dapat membuat undang-undang yang akan diusulkan oleh Presiden atau oleh anggota DVR.

Anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat sebagai harapkan dapat memberikan semua tindakan yang diambil oleh DVR sesuai dengan upaya pada anggota pemerintah.

4. Lembaga DPD

Lembaga DPD adalah salah satu lembaga baru yang akan dimasukkan dalam legislatif yang menjadi anggota MPR dan posisinya melalui pemilihan umum dari masing-masing tugas yang di pegang mereka.

Lembaga DPD memiliki wewenang dari otoritas dalam perlindungan data yang hampir sesuai dengan otoritas dalam perlindungan sebagai badan legislatif yang dapat melindungi.

Baca Juga: Contoh Konflik Sosial

5. Lembaga Mahkamah Agung

Lembaga Mahkamah Agung adalah sebauh lembaga yang tertinggi di bidang hukum yang terdapat di negara Indonesia dengan miliki dalam kekuasaan pada lembaga yang bertanggung atas semua pelanggaran.

Dalam hal ini Anggota Mahkamah Agung akan dipilih oleh Presiden dengan persetujuan DVR yang akan mengambil posisi dalam bidang Parlemen yang sama.

6. Lembaga Mahkamah Konstitusi

Lembaga Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga dari peradilan atau dengan suprastruktur pada politik dengan lembaga yang yudisial, yang dapat memiliki tugas sebagai memeriksa Konstitusi.

7. Lembaga Komisi Yudisial

Lembaga Komisi Yudisial adalah salah satu bentuk lembaga dengan berdasarkan perubahan tahun 1945 dalam negara yang sudah lebih spesifik.

Lembaga Komisi Yudisial dapat memilih dengan kehakiman yang dapat melindungi martabat semua hakim dengan menerapkan hukum di Indonesia.

8. Lembaga BPK

Lembaga BPK adalah salah satu lembaga yang memiliki tugas dalam bentuk keuangan (BPK) dsebuah lembaga yang independen yang sejalan dengan lembaga yang lainnya.

BPK adalah sebuah lembaga pemeriksaan yang berwewenang terhadap lembaga audit BPK dengan memiliki hak untuk mengatur prosedur dalam pelaporan keuangan pemerintah ini.

Demikian lah yang dapat kami sampaikan tentang Suprastruktur Politik  lengkap dengan penjelasan, unsur-unsur, ciri-ciri, dan pilar dalam penegaknya. Semoga artikel yang ini dapat bermanfaat, sekian dan terima kasih.

Baca Juga: Ciri Masyarakat Madani