Tugas dan Tanggung Jawab Kontraktor Pelaksana Proyek

Tugas dan Tanggung Jawab Kontraktor Pelaksana Proyek – Kontraktor merupakan sebuah perusahaan atau perorangan yang profesional dalam mengerejakan sebuah proyek dengan landaasan sebuah kontrak kerja yang telah disepakati atau disetujui bersama. Mengenai Tugas dan Tanggung Kontraktor simaklah pembahasannya di bawah ini.

Tugas dan Tanggung Jawab Kontraktor

Tugas dan Tanggung Jawab Kontraktor

Kontraktor merupakan sebuah perusahaan atau perorangan yang profesional dalam mengerejakan sebuah proyek dengan landaasan sebuah kontrak kerja yang telah disepakati atau disetujui bersama.

Jika berbicara tentang kontraktor bangunan tentunya sudah tidak asing lagi di telinga kita, secara umum kontraktor itu ialah perusahaan atau perorangan yang kerjanya berhubungan dengan kontrak dimana jasanya yakni membantu orang yang tidak memiliki waktu yang cukup atau tidak memiliki sumberdaya dan pengetahuan  dalam membangun sebuah rumah atau jenis bangunan-bangunan tertentu.

Bisnis jasa kontraktor tidak membutuhkan modal yang besar karena hanya perkiraan modal saja misalnya membayar karyawan selama kerja, pembelian bahan -bahan material dan juga dana operasional selama pelaksanaan pembangunan.

Dengan kata lain kontraktor yakni menjadi pelaksana sebuah proyek merupakan badan hukum yang dipilih sebagai pelaksana suatu proyek sesuai dengan keahlianya.

Sistem kerja kontraktor yaitu jika penawaran harganya telah diterima dan juga sudah diberikan surat penunjukan oleh owner (Pemilik) dan telah menandatangani surat perjanjian pemborong kerja dan pemberi tugas yang berhubungan dengan pekerjaan yang ada di proyek tersebut.

Pekerjaan kontraktor akan dimulai pada suatu tanggal yang disepakati bersama atau dengan sebuah surat perintah kerja (SPK) yang diterbitkan oleh pemilik proyek (Owner).

Tugas dan tanggung jawab kontraktor didasarkan oleh Kontrak kerja dengan pemilik proyek (Owner), kontraktor juga diawasi oleh tim konsultan pengawas yang sudah di tugaskan atau di pekerjakan oleh pemilik (Owner) sebagai konsultan pengawas.

Pada pekerjaan rumah yang untuk rempat tinggal biasanya memiliki struktur organisasi yang lebih sederhana atau pekerjaan diawasi langsung oleh pemilik rumah.

Kontraktor bisa berkonsultasi kepada konsultan pengawas dari pemilik pekerjaan apabila terjadi masalah dalam pelaksanaan proyek, sebelum melaksanakan pekerjaan proyek desain dan batasan RAB harus benar-benar tertata dengan baik.

Adapun tugasa dan tanggung jawab yang dibebani kepada kontraktor, diantaranya :

  1. Pekerjaan pembangunan konstruksi mesti sesuai dengan peraturan-peraturan (RKS) dan spesifikasi yang sudah di rencanakan dalam kontrak perjanjian pemborongan.
  2. Membuat laporan kemajuan pelaksanaan proyek atau biasanya disebut dengan progress yang isinya antara lain laporan harian, mingguan , dan laporan bulanan kepada pemilik proyek, biasanya terdiri dari laporan Pelaksanaan pekerjaan, Kemajuan kerja yang sudah dicapai, Jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan, Pengaruh alam seperti cuaca dan Laporan Perubahan pekerjaan (Jika ada).
  3. Menyesuaikan kecepatan pekerjaan pembangunan agar waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan tepat waktu dan sesuai dengan jadwal.
  4. Menyediakan sumber daya untuk pembangunan seperti tenaga kerja, material-material bangunan, peralatan dan lain lain demi kelancaran pelaksanaan
  5. Menjaga keamanan dan juga kenyamanan lokasi proyek, demi kelancaran pelaksanaan pembangunan
  6. Mengevaluasi desain rumah atau bangunan yang dikerjakanya apabila terjadi atau ada sesuatu yang janggal.
  7. Menjamin, secara profesional bahwa bangunan yang dibangun telah memenuhi semua unsur keselamatan bangunan, dan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Demikianlah pembahasan kami mengenai Tugas dan Kewajiban Kontraktor. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda dan semoga bermanfaat.

Artikel lainnya :