Tugas Dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden

Tugas Dan Wewenang Presiden & wakil Presiden – Mendampingi Presiden dalam melaksakan/menjalankan tugas kenegaraan di negara-negara lain. agar lebih jelas lagi kami akan membahas mengenai Tugas dan wewenang Presiden Dan Wakil Presiden secara lengkap Mulai dari definisi, Tugas presiden sebagai kepala negara, Tugas wakil presiden, Wewenang utama wakil presiden Dan Wewenang lain wakil presiden. jadi simaklah pembahasannya di bawah ini.

Tugas wakil presiden

Definisi Presiden Dan wakil Presiden

Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui PEMILU yang dinyatakan menang jika memperoleh suara lebih dari 50% dari total jumlah suara, Minimal 20% dari tiap-tiap provinsi dari 50% jumlah provinsi di Republik Indonesia. Sedangkan apabila dengan melalui Pemilihan umum (PEMILU) tidak memperoleh calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Maka dilakukan kembali Pemilihan umum putaran yang ke 2 dapat dilakukan karena pada PEMILU putaran pertama tidak memperoleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi suara terbanyak. Karena itu dilakukan PEMILU putaran kedua dengan tujuan menghasilkan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Adapun tugas dan wewenang mereka seperti yang akan kami bahas di bawah ini

Presiden

Khususnya di negara republik Indonesia, Presiden yang menjadi orang nomor 1(satu) di ini mempunyai 2 tugas dan jabatan, yakni menjadi Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Terdapat perbedaan antara Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara yakni ;

  1. Kepala Negara – Presiden memiliki hak politis yang telah ditetapkan sesuai menurut konstitusi suatu Negara. Berdasarkan sifatnya, Kepala Negara terbagi menjadi dua yakni sebagai Kepala Negara Simbolis dan Kepala Negara Populis. Sedangkan jika Kepala Negara berdasarkan jenis konstitusi dapat dibagi menjadi Sistem Presindensiil dan Sistem Semi-presidensiil.
  1. Kepala Pemerintahan – Presiden dibantu oleh para menteri dalam kabinet untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan menjalankan kekuasaan legislatif.

Berikut ini merupakan penjelasan mengenai tugas dan wewenang dari jabatan presiden :

Tugas Presiden sebagai Kepala Negara

Menjadi Kepala Negara, Presiden memiliki tugas khusus yang harus dilakukan sebagai Kepala Negara. Beberapa tugas Presiden sebagai Kepala Negara tertulis dalam peraturan UUD tahun 1945, yakni :

  • Memiliki kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Laut(AL),Angkatan Darat(AD) dan Angkatan Udara (AU) (Pasal 10)
  • Mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan cara memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
  • Negara mengutamakan/Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kebutuhan/ keperluan penyelenggaraan pendidikan nasional. Tercantum di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 4)
  • Negara mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Tercantum pada Pasal 32 Ayat 1.
  • Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Tercantum Pada (Pasal 32 Ayat 2)
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (Tercamtum Pada UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1)
  • Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (Tercantum Pada UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2)
  • Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (Tercantum Pada UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2)
  • Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Tercantum Pada (Pasal 34 Ayat 3)

Wakil Presiden

Wakil Presiden merupakan orang pertama yang akan menggantikan apabila Presiden berhalangan hadir dalam kegiatan atau melaksanakan tugas serta sesuatu dalam lingkup pemerintahan sehingga kedudukannya lebih tinggi dibanding para menteri. Selain dari pada itu, kedudukan seorang Wakil Presiden juga tidak bisa dipisahkan dengan Presiden karena sudah menjadi satu kesatuan pasangan jabatan karena dipilih langsung melalui pemilihan umum (PEMILU).

Berikut ini merupakan penjelasan mengenai tugas dan wewenang wakil presiden, Diantaranya :

Tugas Wakil Presiden

  1. Mendampingi Presiden dalam melaksakan/menjalankan tugas kenegaraan di negara-negara lain.
  2. Membantu Presiden dalam melaksanakan tugas sehari-hari maupun menjalankan tugas Presiden jika Presiden berhalangan, serta menggantikan Presiden apabila jabatan Presiden kosong karena alasan-alasan tertentu yang menyebabkan Presiden tidak bisa menjalankan tugasnya atau karena Presiden memberikan jabatan kepresidenan (pengunduran diri) karena mengalami kematian saat menjabat presiden.
  3. Memperhatikan dengan cara khusus, menampung setiap masalahbdan mengusahakan pemecahan yang perlu baik itu menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
  4. Mengawasi pembangunan operasional dengan dibantu oleh departemen-departemen.

Wewenang utama wakil presiden

  1. Menjadi Wakil Presiden – Wewenang Wakil Presiden sebagai Wakil Presiden yakni Menggantikan / mewakili presiden saat melaksanakan tugas dan kewajiban serta wewenang jabatan presiden namun sebelumnya telah mendapat perintah atau diberi kuasa oleh Presiden (mandat).
  1. Menjadi Pembantu Presiden – Sebagai “pembantu” Presiden, Wakil Presiden berwenang untuk membantu Presiden didalam menjalankan tugas yang sudah tercantum di Undang-Undang.
  1. Menjadi Pengganti Presiden – Sebagai pengganti Presiden maka Wakil Presiden tidak lagi disebut sebagai Wakil Presiden melainkan menjadi Presiden dan tidak terjadi rangkap jabatan.
  1. Jabatan Yang Mandiri – Berdasarkan prakteknya, Apabila Wakil Presiden diminta oleh perorangan maupun organisai sebagai pembicara atau sekedar tamu suatu acara, dalam hal ini berarti Wakil Presiden melakukan suatu kegiatan secara mandiri dan tidak memerlukan perintah maupun persetujuan dari Presiden.

Wewenang lain dari wakil presiden 

  1. Menggantikan, Menjalankan/ Melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan sehari-hari
  2. Sebagai penyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang dalam pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada Presiden
  3. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945

Demikianlah pembahsan kami mengenai Tugas Presiden Dan Wakil Presiden, Semoga bermanfaat…

Artikel Lainnya :