Uang Kartal Dan Uang Giral – Jenis-Jenis Dan Contohnya

Uang Kartal Dan Uang giral – Apa itu Uang kartal Dan Uang Giral ? Nah, Pada kesempatan ini kami akan mengulas materi tentang uang kartal dan uang giral mulai dari Definisi Uang, Jenis-Jenis Dan Contoh Uang beserta Penjelasannya. Simaklah ulasannya di bawah ini.

Uang kartal & Uang Giral
Uang kartal & Uang Giral

Definisi Uang

Uang merupakan segala sesuatu yang diterima secara umum oleh masyarakat yang digunakan sebagai alat untuk tukar menukar atau sebagai alat pembayaran yang sah dan keberadaanya diatur Undang-undang.

Berdasarkan lembaga yang menerbitkannya, uang dibedakan menjadi dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral. Berikut penjelasannya.

Jenis Uang

 

1. Uang Kartal

Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh bank sentral. Uang jenis ini digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat yang digunakan untuk melakukan transaksai. Uang kartal berupa kertas dan bentuk logam.

Menurut Undang-Undang pokok Bank Sentral No.13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, menyebutkan bahwa Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas dan Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia disebut dengan Hak Oktroi.

Menurut Undang-Undang poko Bank Indonesia No.11 tahun 1953, ada dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.

  • Uang Negara
    Uang negara merupakan uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang terbuat dari plastik.
    Ciri-ciri uang negara:

    • Dikeluarkan oleh pemerintah
    • Dijamin oleh undnag-undang
    • Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
    • Ditanda tangani oleh menteri keuangan

Namun sejak berlakunya Undang-undang No. 13.1968, peredaran uang negara telah dihentikan dan diganti dengan Uang Bank.

  • Uang Bank
    Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oelh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas.
    Ciri-ciri uang Bank

    • Dikeluarkan oleh bank sentral
    • Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di Bank Sentral
    • Bertuliskan nama bank sentra negara yang bersangkutan
    • Ditandatangani oleh gubernur bank sentral

Jenis uang kartal Berdasarkan Bahan

  • Uang logam.
    Uang Logam dibuat dari emas atau perak. Emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efisien karena keduanya cenderung memiliki harga yang tinggi dan stabil serta mudah dikenali dan mudah diterima oleh masyarakat. Selain dari itu, Emas dan perak tidak mudah musnah.
    Uang logam memiliki dua macam nilai, yaitu nilai intrinsik (nilai bahan untuk membuat uang) dan nilai tukar (kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan barang)
  • Uang Kertas
    Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas yang didalamnya terdapat gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Terdapat penjelasan dalam UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dengan bentuk lembaran yang terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang menyerupai kertas.

    Pada uang kertas terdapat dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada dua macam uang kertas yaitu uang kertas negara dan uang kertas bank.
    Uang kertas negara adalah uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah denganjumlah yang terbatas dan ditandangi mentri keuangan. Namun uang kertas negara tidak lagi diedarkan.
    Uang kertas Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral.uang-giral

2. Uang Giral

Uang giral adalah uang yang diterbitkan oleh Bank umum. Adapun contoh uang giral yaitu adalah cek, kartu, dan bilyet giro. Diciptakannya uang giral akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dna aman.

Di Negara Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umu selain Bank Indonesia. Uang giral bukan alat pembayran yang sah, jadi masyarakat boleh menolak dibayar denga uang giral.

Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, uang giral adalah tagihan umum yang dpat digunakn sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.

Terjadinya uang giral

Uang giral dapat terjadi karena adanya penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor. Penyetor menerima buku cek dan cuku giro bilyet. Uang itu sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran uang dari debitur melalui bank. Dan penerimaan piutang tersebut oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Sistim tersebut dikenal dengan primary deposit.

Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara tersebut dikenal dengan derivative deposit

Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara tersebut dikenal dengan loan deposit.

Pembayaran dengan uang giral dapat dilakukan dengan menggunakan cek,giro bilyet,dan pemindahan telegrafis(telegraphic transfer)