Uang Kartal : Logam, Kertas, Giral, Kuasi Beserta Pengertian dan Gambar

MateriBelajar.Co.id Pada kali ini akan membahas tentang uang kartal secara lengkap meliputi pengertian dan gambar serta penjelasan dari uang logam, uang kertas, uang giral dan uang kuasi. Untuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut

uang kartal
uang kartal

Pengertian Uang Kartal

“Uang kartal yaitu alat bayar yang sah dan wajib diterima masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli”

Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia disebut hak oktroi.

Jenis Uang Berdasarkan Nilai

Menurut Nilai yang terkandung didalamnya uang kartal dibagi menjadi dua jenis, yaitu uang negara dan uang bank.

1 . Uang negara
yaitu uang yang dikeluarkan pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :

  • Dikeluarkan oleh pemerintah
  • Dijamin oleh undang undang
  • Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
  • Ditanda tangani oleh menteri keuangan

Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13 tahun 1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.

2 . Uang Bank
ialah uang yang dikeluarkan Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.

  • Dikeluarkan oleh Bank Sentral
  • Dijamin dengan emas ataupun valuta asing yang disimpan di Bank Sentral
  • Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan
  • Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

Jenis Uang Kartal Menurut Bahanya

A. Uang logam

Uang logam umumnya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak sangat mudah dikenali dan diterima orang.

uang logam
uang logam

Selain itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu adalah pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.

Uang logam mempunyai beberapa macam nilai.

  1. Nilai Intrinsik adalah nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang dipakai untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak sudah pernah digunakan sebagai uang. terdapat beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang yaitu Tahan lama dan tak mudah rusak
  2. Nilai Tukar, nilai tukar yaitu kemampuan uang untuk bisa ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Contohnya uang Rp. 500,00 hanya bisa ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).

B . Uang Kertas

Uang kertas yaitu uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran sah. Menurut penjelasan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas yaittu uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

uang kertas
uang kertas

Uang kertas memiliki nilai karena nominalnya. Oleh sebab itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :

  1. Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), adalah uang kertas yang dikeluarkan pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
  2. Uang Kertas Bank, merupakan uang yang dikeluarkan bank sentral,

Beberapa keuntungan penggunaan memakai alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :

  1. Penghematan kepada pemakaian logam mulia
  2. Ongkos pembuatan relatif murah jika dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
  3. Peredaran uang kertas bersifat elastis sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
  4. Mempermudah pengiriman dalam jumlah yang besar.

C . Uang Giral

Uang giral diproduksi akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak membuat uang giral yaitu bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tahun 1992, definisi uang giral yaitu tagihan umum, yang bisa digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral bisa berupa cek, giro, ataupun telegrafic transfer.

uang giral
uang giral

Uang giral bukan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.

Terjadinya uang giral

Uang giral bisa terjadi dengan cara berikut.

  1. Penyetoran uang tunai pada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku giro bilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu bisa diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran oleh orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
  2. Karena transaksi surat berharga. Uang giral bisa diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, kenudian bank membukukan hasil penjualan surat berharga itu sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
  3. Mendapat kredit dari bank yang dicatat ke dalam rekening koran dan bisa diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
  4. Simpanan uang di bank bisa berbentuk giro yang boleh diambil sewaktu-waktu.
  5. Pembayaran dengan uang giral bisa dilakukan dengan memakai cek,giro bilyet,dan pemindahan telegrafis.

Keuntungan uang giral

Keuntungan memakai uang giral sebagai berikut.

  1. Memudahkan pembayaran sebab tidak perlu menghitung uang
  2. Alat pembayaran yang bisa diterima untuk jumlah yang tak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan
  3. Lebih aman dari risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang
  4. mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.

D . Uang Kuasi

Uang kuasi yaitu surat-surat berharga yang bisa dijadikan sebagai alat pembayaran. Umumnya uang kuasi ini terdiri dari deposito berjangka dan tabungan maupun rekening valuta asing milik swasta domestik.

Demikoianlah pembahasan tentang artikel ini, Semoga bermanfaat

Artikel lainya :