Unsur – Unsur Hukum Adat – Pengertian, Ciri-Ciri Dan Contoh [Lengkap]

Unsur – Unsur Hukum Adat – Hukum adat yakni merupakan sistem hukum yang dikenal di dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara lain seperti Tiongkok, Jepang, dan India.  Untuk lebih jelasnya kami akan membahas materi mengenai Hukum Adat mulai dari Pengertian, Ciri-Ciri, Unsur dan Contoh. Jadi, simaklah bahasannya di bawah ini.

hukum adat

Pengertian Hukum Adat

Hukum adat yakni merupakan sistem hukum yang dikenal di dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara lain seperti Tiongkok, Jepang, dan India. Sumber hukum adat yakni peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang berkembang dalam masyarakat dan hingga saat ini dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat tersebut. Karena peraturan yang ada pada hukum adat ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, Hukum adat ini bisa menyesuaikan diri dan elastis.

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

  • Soerjono Soekanto

Hukum Adat ialah kompleks adat – adat yang tidak dikitabkan, dibukukan atau tidak dikondifiksikan, bersifat paksaan atau memiliki akibat hukum.

  • Van Vollenhoven

Hukum adat merupakan keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi.

  • Tehar

Hukum adat merupakan sesuatu yang terlahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan. Keputusan yang berwibawa dan berkuasa yang berasal dari kepala adat atau kepala rakyat itu sendiri.

  • Suroyo wignjodipuro

Hukum adat yakni suatu kompleks dan norma-norma yang bersumber pada perasan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkah lalu perorangan atau individu dalam kehidupan sehar-hari pada masyarakat, Hukum adat ini jugasebagian besar tidak tertulis dan mempunyai akibat hukum bagi pelaku pelanggaran.

  • Supomo dan hazarin

Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungan satu dengan yang lainnya, baik itu menerapkan keseluruhan kebiasaan dan juga kesusilaan yang berkembang di masyarakat adat karena dipertahankan oleh anggota masyarakat itu.

Ciri-Ciri Hukum Adat

Berikut ini adalah ciri-ciri hukum adat, antara lain:

  • Lisan, maksudnya tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan dan tidak dikodefikasi
  • Tidak sistematis
  • Terdapat keputusan kepala adat
  • Tidak berbentuk kitab atau buku perundang-undangan
  • Tidak teratur
  • Pengambilan keputusan tidak menggunakan pertimbangan.

Ciri Dan Sifat Hukum Adat

Dibawah ini adalah ciri dan sifat hukum adat menurut Prof . Koesno, yakni ;

  • Hukum adat pada biasanya tidak tertulis
  • Peraturannya tertuang dalam petuah – petuah yang memuat asas prikehidupan dalam masyarakat
  • Asas – asas dirumuskan dalam bentuk pepatah-pepatah; Seloka
  • Kepala adat selalu di mungkinkan ikut campur dalam segala urusan
  • Faktor kepercayaan atau agama sering tidak dapat dipisahkan
  • Faktor pamrihsukar dilepaskan dari buka pamrih
  • Ketaatan dalam melaksanakannya lebih di sandarkan pada harga di setiap anggota masyarakat

Unsur-Unsur Hukum Adat

hukum adat memiliki unsur – unsur, diantaranya :

  • Tingkah laku yang selalu dilakukan oleh masyarakat.
  • Terdapat keputusan dari kepala adat
  • Memiliki sanksi hukum
  • Tidak tertulis
  • Ditaati oleh masyarakat hukum adat

Soerodjo Wignjodipoero, S.H. : Hukum adat memiliki 2 unsur, yakni: unsur kenyataan dan unsur psikologis.

  • Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu di indahkan oleh masyarakat hukum adat.
  • Unsur psikologi, terdapat keyakinan pada rakyat, menurut mereka adat dimaksud memiliki kekuatan hukum.

Contoh Hukum Adat

Khususnya Indonesia, masih banyak di daerah-daerah tertentu yang masih sering menggunakan hukum adat. berikut ini adalah contoh hukum adat yang berada di papua :

Di papua, Hukum adat diberlakukan pada seseorang yang mengakibatkan seseoran meninggal dunia dalam kecelakaan yaitu akan diminta ganti rugi dengan uang bahkan juga ternak babi. Jumlah yang diminta relatif besar sehingga bisa dipastikan akan memberatkan pelaku untuk membayar ganti tugi dalam bentuk uang dan juga ternak babi.

Demikianlah pembahasan kami mengenai Hukum Adat, semoga bermanfaat…

Artikel lainnya :